Jumat, 01 Oktober 2010

Dua Penjual Nasi Siang Bulan Ramadhan Dicambuk

Dua Penjual Nasi Siang Bulan Ramadhan Dicambuk
Aceh Besar (ANTARA) - Sebanyak dua wanita penjual nasi siang hari pada Ramadhan 1431 Hijriyah, penduduk Gampong (desa) Baet, Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar, dicambuk di depan umum karena perbutannya melanggar Syariat Islam.
"Cambuk selain merupakan hukuman, juga bisa memberi efek jera dan pelajaran, baik kepada yang bersalah, maupun kepada masyarakat luas," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh Marzuki, Sabtu.
Prosesi hukuman cambuk terhadap dua perempuan yakni Murni binti Amris (27) dan Rukiah binti Abdullah (22) di halaman depan Masjid Al-Munawarah Jantho, pada Jumat (1/10), yang disaksikan ratusan warga di ibu kota Kabupaten Aceh Besar itu.
Keduanya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Aceh Besar, karena perbuatannya telah melanggar Qanun (Perda) Nomor 11 tahun 2002, pasal 22 ayat 1 tentang Aqidah, Ibadah dan Syariah, dan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Kedua terhukum cambuk itu melakukan pelanggaran dengan menjual nasi disiang hari pada bulan Ramadhan lalu. Dan hukuman cambuk itu dijalani setelah setelah mendapat ketetapan hukum dari Mahkamah Syar`iyah Aceh Besar.
Selain dua wanita, seorang pelanggar hukum Syariat Islam lainnya yakni Fakhruddin bin T Harun (34), juga menjalani hukuman cambuk karena terbukti melanggar Qanun No 13 pasal 23 ayat 1, tentang maisir atau perjudian.
Delapan kali dicambuk
Murni dan Rukiah, masing-masing mendapat hukuman cambuk tiga kali dan dua kali. Sedangkan Fakhruddin bin T Harun mendapat delapan kali cambuk.
Marzuki menjelaskan , para terhukum itu ditangkap oleh personil WH atau pegawas Syariat Islam dalam sebuah penggrebekan pada akhir Agustus.
"Kalau yang perempuan, kami tangkap saat mereka sedang menjual nasi di pagi hari kepada para warga pada bulan puasa lalu. Itu melanggar, tidak hanya secara aturan hukum, tapi aturan adat dan aturan sosial di masyarakat di Aceh," katanya menjelaskan.
Sedangkan terhukum cambuk yakni Fakhruddin ditangkap petugas sedang menjual judi togel, tapi pembelinya tidak berhasil dibekuk karena melarikan diri.
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Hasbi, mengatakan sepanjang tahun 2010 tercatat tiga kali proses hukuman cambuk dilakukan, dengan terdakwanya lima orang, masing-masing dua kasus maisir dan pelanggaran ibadah.
Selain itu sebanyak tiga orang terhukum melarikan diri, dan hingga kini belum ditemukan.
"Kami masih terus melakukan pengejaran, dan proses hukum tetap dikenakan untuk mereka yang melarikan diri," ujar Hasbi.
Pelaksanaan hukuman cambuk yang merupakan pelaksanaan hukum Syariat Islam di Aceh, tambahnya bisa mejadi pelajaran bagi warga, sehingga tidak lagi melanggarnya.
Hukuman cambuk mulai di berlakukan di Aceh sejak tahun 2004. Pelaksanaan hukuman cambuk perdana di Kabupaten Bireun, dengan tujuh orang pelanggar Syariat Islam.
http;//masiz-17.blogspot.com

0 komentar: