Senin, 15 April 2013

hukum bekerja bank ribawy

PERTANYAAN: Alloh mengharamkan riba. Bekerja/
bermata pencaharian meribakan/
membungakan uang itu haram. Apakah
bekerja untuk lembaga riba/
perbankan itu haram?. Apakah sudah
ada fatwa pengharman terhadap pekerjaan di lingkungan riba/
perbankan?. Agung Sedayu JAWABAN: Dalam pembahasan fikih Islam akad
kerja termasuk dalam bab ijarah
(Sewa-menyewa dan kompensasi jasa).
Menurut syariat Islam, yang
dimaksud dengan ijarah adalah
akad atas manfaat atau jasa dengan suatu kompensasi (‘iwadh). (Lihat
Kitab Fikih Sunnah bab Ijarah, karya
Sayyid Sabiq). Dalam akad ijarah,
pihak yang mempekerjakan disebut
musta’jir (majikan), sedangkan
pihak yang bekerja atau mengerahkan tenaganya disebut ajir (pekerja/
buruh). Akad ijarah terikat dengan rukun-
rukun ijarah dan syarat-syarat sah
ijarah. Salah satu syarat sah ijarah
adalah manfaat barang atau jasa yang
diakadkan haruslah manfaat yang
diperbolehkan (mubah), bukan yang diharamkan. Jadi tidak
diperbolehkan mengontrak/
memperkerjakan seorang pekerja/
buruh (ajir) untuk memberikan jasa
yang diharamkan. Sehingga, tidak
diperbolehkan mempekerjakan seorang ajir untuk mengirim minuman
keras (khamr) kepada pembeli, serta
memproduksinya atau untuk
mengangkut babi dan bangkai. Hal ini
didasarkan atas hadits dari
Rasulullah Saw yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ra:
“Rasulullah Saw melaknat dalam
hal khamr sepuluh pihak: yang
memerasnya, yang diperaskan,
peminumnya, yang membawakan, yang
dibawakan, yang menuangkan, penjualnya, yang memakan harganya,
yang membeli dan yang dibelikan”
(HR. At Tirmidzi) Tidak diperbolehkan juga ijarah
atas pekerjaan yang termasuk
aktivitas ribawi karena itu
merupakan ijarah atas manfaat yang
haram. Imam Muslim ra telah
mengeluarkan sebuah hadits dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata:
“Rasulullah Saw melaknat orang-
orang yang memakan riba , yang
memberi riba, penulisnya dan dua
orang saksinya. Dan Beliau bersabda:
mereka sama saja” Adapun bekerja di lembaga
keuangan/perbankan konvensional
(yang beroperasi dengan riba atau
bunga), menurut Yusuf Sabatin dalam
kitab al Buyu’ al Qadimah wa al
Mu’ashirah wa al Burshat al Mahaliyyah wa ad Duwalihay harus
dilihat: Pertama, jika aktivitas mereka
adalah bagian dari aktivitas riba,
maka seorang Muslim diharamkan
untuk terlibat di dalamnya. Misalnya
menjadi direktur bank, akuntan,
teller, dan semua aktivitas yang memberikan manfaat yang berkaitan
dengan riba, baika terkait secara
langsung maupun tidak. Kedua, aktivitas-aktivitas lain yang
tidak berkaitan dengan riba, baik
langsung atau tidak langsung, seperti
penjaga pintu, security, cleaning
service dan sebagainya, adalah
diperbolehkan karena itu adalah kontrak kerja atas manfaat/jasa
yang mubah. Juga karena pekerjaan
tersebut tidak bisa disamakan dengan
pekerjaan seorang pencatat riba dan
saksinya. Hukum yang sama berlaku bagi
pegawai direktorat yang bekerja
memberikan kredit kepada para
pengusaha atau petani dengan bunga
dan pegawai keuangan yang
mengerjakan aktivitas yang termasuk riba. Semuanya adalah pegawai-
pegawai yang hukumnya haram. Orang
yang bekerja di dalamnya dianggap
telah melakukan dosa besar karena
berlaku atasnya bahwa ia penulis riba
atau saksinya. Demikianlah, terkait dengan semua aktivitas yang
diharamkan Allah, seorang muslim
haram menjadi pegawai di dalamnya. Selain pendapat di atas, ada juga
pendapat yang secara mutlak
mengharamkan pekerjaan di
lingkungan perbankan konvensional.
Seperti Lajnah Da’imah lilbuhuts al-
Ilmiyah wa al-Ifta’ (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa)
Saudi Arabia. Dalam Fatwa Lajnah
Daimah 15/41 disebutkan: (seorang
muslim tidak boleh bekerja di bank
yang bermuamalah dengan riba,
meskipun pekerjaannya tidak langsung berkaitan dengan riba, tetapi
karena dia menyediakan keperluan
para pegawai yang bermuamalah
dengan riba dan bantuan yang mereka
perlukan untuk muamalah riba. Allah
Ta’alaa berfirman: (janganlah kalian tolong menolong dalam dosa
dan permusuhan) (QS Al-Maidah:2). Sejumlah ulama Saudi, seperti Syaikh
Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh
Muhammad al-Utsaimin juga secara
tegas mengatakan bahwa hukum
bekerja di perbankan ribawi adalah
haram. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh seorang guru besar
di Fakultas Dakwah Islamiyah,
Universitas Al Azhar Kairo, Dr.
Musthafa Murad. (lihat buku
karyanya yang berjudul: “1001
Kesalahan Dalam Ibadah dan Muamalah”). Wallahu A’lam Bi
Shawab.

0 komentar: