This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 29 September 2013

hadist tentang Hadhanah

HADITS TENTANG HAK PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH) . Pendahuluan Anak yang yang orang tuanya bercerai atau meninggal, akan mendapatkan pengasuhan atau pemeliharaan yang layak . Dalam Islam, tidak bisa sembarangan orang saja yang memelihara anak. Karena itulah, Islam telah mengatur hak pemeliharaan anak tersebut. Dalam pembahasan kali ini, kita akan melihat pengaturan Islam dalam hak pemeliharaan anak ditinjau dari kajian hadits rasulullah SAW. Maka dari itulah makalah ini penulis beri judul “hadits tentang hak pemeliharaan anak (hadhanah). Pembahasan Hadhanah menurut bahasa berarti “meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk atau di pangkuan”, karena ibu waktu menyusukan anaknya meletakkan anak itu dipangkuannya, seakan-akan ibu di saat itu melindungi dan memelihara anaknya, sehingga ‘hadhanah’ dijadikan istilah yang maksudnya :”pendidikan dan pemeliharaan anak sejak dari lahir sampai sanggup berdiri sendiri mengurus dirimya yang dilakukan oleh kerabat anak itu. Para ulama fiqih mendefinisikan hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, atau yang sudah besar tetapi belum mumayyiz, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya, agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan menutur tanggung jawab. [1] 1. Hak pemeliharaan anak yang orang tuanya bercerai Artinya: Dari Abdullah Ibnu Amar bahwa ada seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susuku yang memberinya minum, dan pangkuanku yang melindunginya. Namun ayahnya yang menceraikanku ingin merebutnya dariku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum nikah." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim. [2] Apabila seorang suami menceraikan istri sedangkan ia memiliki seorang anak darinya, maka sang istri lebih berhak untuk memelihara anak tersebut sampai ia baligh dan selama ia tidak menikah dengan laki-laki lain. Apabila sudah berusia tujuh tahun, maka ia disuruh memilih antara ikut ayahnya atau ibunya. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW: Artinya: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, suamiku ingin pergi membawa anakku, padahal ia berguna untukku dan mengambilkan air dari sumur Abu 'Inabah untukku. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai anak laki, ini ayahmu dan ini ibumu, peganglah tangan siapa dari yang engkau kehendaki."
Lalu ia memegang tangan ibunya dan ia membawanya pergi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi. [3] Dalam hadits lain juga dikatakan: Artinya: Dari Rafi' Ibnu Sinan Radliyallaahu 'anhu bahwa ia masuk Islam namun istrinya menolak untuk masuk Islam. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendudukkan sang ibu di sebuah sudut, sang ayah di sudut lain, dan sang anak beliau dudukkan di antara keduanya. Lalu anak itu cenderung mengikuti ibunya. Maka beliau berdoa: "Ya Allah, berilah ia hidayah." Kemudian ia cenderung mengikuti ayahnya, lalu ia mengambilnya. Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim. Jadi hak pemeliharaan anak yang orang tuanya bercerai, ketentuannya adalah: a. Apabila ia masih kecil (belum baligh), maka yang berhak untuk memeliharanya adalah ibunya. b. Apabila ia sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, maka si anak berhak untuk menentukan dengan siapa ia akan ikut. 2. Status bibi dalam hak pemeliharaan anak Kalau kasus yang terjadi adalah ibu atau kedua orang tuanya meninggal, maka orang yang berhak mengasuh anak yang ditinggalkan adalah bibi (dari pihak ibu) sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hal pemutusan hak asuh terhadap putri Hamzah: Artinya: Dari al-Barra' Ibnu 'Azb bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah memutuskan puteri Hamzah agar dipelihara saudara perempuan ibunya. Beliau bersabda: "Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu." Riwayat Bukhari. Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda: Artinya: Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Ali r.a, beliau bersabda: "Anak perempuan itu dipelihara oleh saudara perempuan ibunya karena sesungguhnya ia adalah ibunya." Jadi jelaslah bahwa hak asuh terhadap anak (belum baligh) yang ibunya atau kedua orang tuanya meninggal, maka orang yang paling dekat yang berhak untuk mengasuhnya adalah bibinya yang berasal dari pihak ibunya. Hal ini berdasarkan pada hadits diatas yang menyatakan bahwa kedudukan bibi (saudara perempuan ibu) itu adalah sama kedudukannya dengan ibu. 3. Memperhatikan kesejahteraan pengasuh anak Rasulullah SAW bersabda: Artinya: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila pelayan salah seorang di antara kamu datang membawa makanannya, maka jika tidak diajak duduk bersamanya, hendaknya diambilkan sesuap atau dua suap untuknya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. Maksudnya seseorang majikan hendaklah pada waktu datang makan bila pelayannya menghidangkan makanan kepadanya hendaklah ia mengajak pelayan itu untuk makan bersama dan jika tidak mau hendaklah majikan mengambilkan untuk pelayan itu sesuap atau dua suap dari makanann yang terhidang untuk tuannya. Hubungannya dengan pengasuh anak adalah, apabila sebuah keluarga memiliki orang khusus yang ditunjuk sebagai pengasuh anak, maka hendaklah keluarga tersebut menyetarakan kedudukan pengasuh tersebut dan tidak terlalu membeda-bedakannya dengan anggota keluarga yang lain. [1] http://praboe- yudistira.blogspot.com/2010/03/
hadhanah-pemeliharaan-anak.html [2] Terjemahan Bulughul Maram, (Bandung : Gema Risalah Pres
Bandung, 1996), hal. 253 [3] Ibid, h. 254

Sabtu, 07 September 2013

“Kota Satu Tuhan, Tiga Agama dan Sejuta Pertikaian”

Selasa, 07 Mei 2013

sejarah tahun masehi

َﺮَﺼَﺒْﻟﭐَﻭ َﻊْﻤَّﺴﻟﭐ َّﻥِﺇ ۚ ٌﻢْﻠِﻋ ۦِﻪِﺑ
ﺎًۭﻟﻮُٔـْﺴَﻣ ُﻪْﻨَﻋ َﻥﺎَﻛ َﻚِﺌَٰٓﻟ۟ﻭُﺃ ُّﻞُﻛ َﺩﺍَﺆُﻔْﻟﭐَﻭ Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ْﻢُﻬْﻨِﻣ َﻮُﻬَﻓ ٍﻡْﻮَﻘِﺑ َﻪَّﺒَﺸَﺗ ْﻦَﻣ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”. Merujuk pada Ayat dan hadits di atas, maka alangkah baiknya kalau kita seharusnya tabayun (kroscek) dahulu asal muasal dari perayaan tahun baru masehi. Kenapa harus 1 Januari? Dan budaya dari kaum apakah perayaan tersebut? Hal itu dimaksudkan agar kita tidak terjebak oleh ketidaktahuan kita yang akan menyebabkan kita terlempar ke dalam kesesatan. Sejarah Tahun Baru 1 Januari Mari kita buka The World Book Encyclopedia tahun 1984, volume 14, halaman 237. “The Roman ruler Julius Caesar
established January 1 as New Year’s
Day in 46 BC. The Romans dedicated
this day to Janus , the god of gates,
doors, and beginnings. The month of
January was named after Janus, who had two faces – one looking forward
and the other looking backward.” terjemahan bebasnya kurang lebih begini : “Penguasa Romawi Julius Caesar
menetapkan 1 Januari sebagai hari
permulaan tahun baru semenjak abad
ke 46 SM. Orang Romawi
mempersembahkan hari ini (1 Januari)
kepada Janus, dewa segala gerbang, pintu-pintu, dan permulaan (waktu).
Bulan Januari diambil dari nama
Janus sendiri, yaitu dewa yang
memiliki dua wajah – sebuah
wajahnya menghadap ke (masa) depan
dan sebuahnya lagi menghadap ke (masa) lalu.”, Perayaan Tahun di beberapa Negara terkait dengan Ritual Keagamaan Bulan Januari (bulannya Janus) juga ditetapkan setelah Desember dikarenakan Desember adalah pusat Winter Soltice, yaitu hari-hari dimana kaum pagan penyembah Matahari merayakan ritual mereka saat musim dingin. Pertengahan Winter Soltice jatuh pada tanggal 25 Desember, dan inilah salah satu dari sekian banyak pengaruh Pagan pada budaya kristen selain penggunaan lambang Salib Tanggal 1 Januari sendiri adalah seminggu setelah pertengahan Winter Soltice, yang juga termasuk dalam bagian ritual dan perayaan Winter Soltice dalam Paganisme. tradisi perayaan tahun baru di beberapa negara terkait dengan ritual keagamaan atau kepercayaan mereka—
yang tentu saja sangat bertentangan dengan Islam. Contohnya di Brazil. Pada tengah malam setiap tanggal 1 Januari, orang-orang Brazil berbondong-bondong menuju pantai dengan pakaian putih bersih. Mereka menaburkan bunga di laut, mengubur mangga, pepaya dan semangka di pasir pantai sebagai tanda penghormatan terhadap sang dewa Lemanja—Dewa laut yang terkenal dalam legenda negara Brazil. Seperti halnya di Brazil, orang Romawi kuno pun saling memberikan hadiah potongan dahan pohon suci untuk merayakan pergantian tahun. Belakangan, mereka saling memberikan kacang atau koin lapis emas dengan gambar Janus, dewa pintu dan semua permulaan. Menurut sejarah,
bulan Januari diambil dari nama dewa bermuka dua ini (satu muka menghadap ke depan dan yang satu lagi menghadap ke belakang). Sosok dewa Janus dalam mitologi Romawi Dewa Janus sendiri adalah sesembahan kaum Pagan Romawi, dan pada peradaban sebelumnya di Yunani telah disembah sosok yang sama bernama dewa Chronos. Kaum Pagan, atau dalam bahasa kita disebut kaum kafir penyembah berhala, hingga kini biasa memasukkan budaya mereka ke dalam budaya kaum lainnya, sehingga terkadang tanpa sadar kita mengikuti mereka. Sejarah pelestarian budaya Pagan (penyembahan berhala) sudah ada semenjak zaman Hermaic (3600 SM) di Yunani Kaum Pagan sendiri biasa merayakan tahun baru mereka (atau Hari Janus) dengan mengitari api unggun, menyalakan kembang api, dan bernyanyi bersama. Kaum Pagan di beberapa tempat di Eropa juga menandainya dengan memukul lonceng atau meniup terompet. Sedangkan menurut kepercayaan orang Jerman, jika mereka makan sisa hidangan pesta perayaan New Year’s Eve di tanggal 1 Januari, mereka percaya tidak akan kekurangan pangan selama setahun penuh. Bagi orang kristen yang mayoritas menghuni belahan benua Eropa , tahun baru masehi dikaitkan dengan kelahiran Yesus Kristus atau Isa al- Masih, sehingga agama Kristen sering disebut agama Masehi. Masa sebelum Yesus lahir pun disebut tahun Sebelum Masehi (SM) dan sesudah Yesus lahir disebut tahun Masehi. Bagi orang Persia yang beragama Majūsî (penyembah api), menjadikan tanggal 1 Januari sebagai hari raya mereka yang dikenal dengan hari Nairuz atau Nurus. Penyebab mereka menjadikan hari tersebut sebagai hari raya adalah, ketika Raja mereka, ‘Tumarat’ wafat, ia digantikan oleh seorang yang bernama ‘Jamsyad’, yang ketika dia naik tahta ia merubah namanya menjadi ‘Nairuz’ pada awal tahun. ‘Nairuz’ sendiri berarti tahun baru. Kaum Majūsî juga meyakini, bahwa pada tahun baru itulah, Tuhan menciptakan cahaya sehingga memiliki kedudukan tinggi. Kisah perayaan mereka ini direkam dan diceritakan oleh al-Imâm an- Nawawî dalam buku Nihâyatul ‘Arobdan al-Muqrizî dalam al- Khuthoth wats Tsâr. Di dalam perayaan itu, kaum Majūsî menyalakan api dan mengagungkannya –karena mereka adalah penyembah api. Kemudian orang-orang berkumpul di jalan-jalan, halaman dan pantai, mereka bercampur baur antara lelaki dan wanita, saling mengguyur sesama mereka dengan air dan khomr (minuman keras). Mereka berteriak-teriak dan menari-nari sepanjang malam. Orang-orang yang tidak turut serta merayakan hari Nairuz ini, mereka siram dengan air bercampur kotoran. Semuanya dirayakan dengan kefasikan dan kerusakan. Bagaimana sikap kita? Setelah kita mengetahui bahwa tradisi Perayaan 1 januari merupakan Perayaan yang terkait dengan ritual keagamaan dan budaya dari kufar ,dan adanya larangan untuk menyerupai sebuah kaum. maka sebaiknya kita tidak perlu ikut ikutan merayakannya apalagi meniru budaya dari kaum kufar. semoga kita semua senantiasa ingat Firman Allah ini : ﺎَﻟَﻭ َﻚَﻟ َﺲْﻴَﻟ ﺎَﻣ ُﻒْﻘَﺗ َﺮَﺼَﺒْﻟﭐَﻭ َﻊْﻤَّﺴﻟﭐ َّﻥِﺇ ۚ ٌﻢْﻠِﻋ ۦِﻪِﺑ
ﺎًۭﻟﻮُٔـْﺴَﻣ ُﻪْﻨَﻋ َﻥﺎَﻛ َﻚِﺌَٰٓﻟ۟ﻭُﺃ ُّﻞُﻛ َﺩﺍَﺆُﻔْﻟﭐَﻭ Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya hadîts yang melarang menyepakati perayaan kaum kuffâr banyak sekali.
Diantaranya adalah : ﻦﻋ ﺲﻧﺃ ﻦﺑ ﻚﻟﺎﻣ – ﻲﺿﺭ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻨﻋ – :ﻝﺎﻗ ﻡﺪﻗ ﻝﻮﺳﺭ ﻪﻠﻟﺍ – ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ – ،ﺔﻨﻳﺪﻤﻟﺍ ﻢﻬﻟﻭ ﻥﺎﻣﻮﻳ ﻥﻮﺒﻌﻠﻳ ،ﺎﻤﻬﻴﻓ :ﻝﺎﻘﻓ ﺎﻣ ﻥﺍﺬﻫ ،ﻥﺎﻣﻮﻴﻟﺍ :ﺍﻮﻟﺎﻗ ﺎﻨﻛ ﺐﻌﻠﻧ ﺎﻤﻬﻴﻓ ﻲﻓ .ﺔﻴﻠﻫﺎﺠﻟﺍ ﻝﺎﻘﻓ ﻝﻮﺳﺭ ﻪﻠﻟﺍ – ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ :– ﻥﺇ) ﻪﻠﻟﺍ ﺪﻗ ﻢﻜﻟﺪﺑﺃ ﺎﻤﻬﺑ ًﺍﺮﻴﺧ ،ﺎﻤﻬﻨﻣ (ﺮﻄﻔﻟﺍ ﻡﻮﻳﻭ ،ﻰﺤﺿﻷﺍ ﻡﻮﻳ Dari Anas bin Mâlik radhiyallâhu ’anhu beliau berkata : Rasūlullâh Shallâllâhu ’alahi wa Sallam tiba di Madînah dan mereka memiliki dua hari yang mereka bermain-main di dalamnya. Lantas beliau bertanya, ”dua hari apa ini?”. Mereka menjawab, ”Hari dahulu kami bermain-main di masa jahiliyah.” RasūlullâhShallâllâhu ’alaihi wa Sallam mengatakan : ”Sesungguhnya Allôh telah menggantikan kedua hari itu dengan dua hari yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari idul adhhâ dan
idul fithri.” [Shahîh riwayat Imâm Ahmad, Abū Dâwud, an-Nasâ`î dan al- Hâkim.] Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullâhu berkata : ﻪﺟﻮﻓ ﺔﻟﻻﺪﻟﺍ ﻥﺃ ﻦﻴﻣﻮﻴﻟﺍ ﻦﻴﻴﻠﻫﺎﺠﻟﺍ ﻢﻟ ﺎﻤﻫﺮﻘﻳ ﻝﻮﺳﺭ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ – ﻪﻠﻟﺍ ﻢﻬﻛﺮﺗ ﻻﻭ – ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻥﻮﺒﻌﻠﻳ ﺎﻤﻬﻴﻓ ﻰﻠﻋ ،ﺓﺩﺎﻌﻟﺍ ﻞﺑ ﻝﺎﻗ ﻥﺇ ﻪﻠﻟﺍ ﺪﻗ ﻢﻜﻟﺪﺑﺃ ،ﻦﻳﺮﺧﺁ ﻦﻴﻣﻮﻳ ﺎﻤﻬﺑ ﺀﻲﺸﻟﺍ ﻦﻣ ﻝﺍﺪﺑﻹﺍﻭ ﻲﻀﺘﻘﻳ ﻙﺮﺗ ﻝﺪﺒﻤﻟﺍ ،ﻪﻨﻣ ﺫﺇ ﻻ ﻊﻤﺠﻳ ﻦﻴﺑ ﻝﺪﺒﻟﺍ .ﻪﻨﻣ ﻝﺪﺒﻤﻟﺍﻭ ”Sisi pendalilan hadîts di atas adalah, bahwa dua hari raya jahiliyah tersebut tidak disetujui oleh RasūlullâhShallâllâhu ’alaihi wa Sallam dan Rasūlullâh tidak meninggalkan (memperbolehkan) mereka bermain-main di dalamnya sebagaimana biasanya. Namun beliau menyatakan bahwa sesungguhnya Allôh telah mengganti kedua hari itu dengan dua hari raya lainnya. Penggantian suatu hal mengharuskan untuk meninggalkan sesuatu yang diganti, karena suatu yang mengganti dan yang diganti tidak akan bisa bersatu.” Adapun âtsar sahabat dan ulama salaf dalam masalah ini, sangatlah banyak. Diantaranya adalah ucapan ’Umar radhiyallâhu ’anhu, beliau berkata : ﻢﻫﺪﻴﻋ ﻲﻓ ﻪﻠﻟﺍ ﺀﺍﺪﻋﺃ ﺍﻮﺒﻨﺘﺟﺍ ”Jauhilah hari-hari perayaan musuh- musuh Allôh.” [Sunan al- Baihaqî IX/234]. ’Abdullâh bin ’Amr radhiyallâhu ’anhumâ berkata : ﻦﻣ ﻰﻨﺑ ﺩﻼﺒﺑ ﻢﺟﺎﻋﻷﺍ ﻊﻨﺻﻭ ﻢﻫﺯﻭﺮﻴﻧ ﻢﻬﻧﺎﺟﺮﻬﻣﻭ ﻪﺒﺸﺗﻭ ، ﻰﺘﺣ ﻢﻬﺑ ﻚﻟﺬﻛ ﻮﻫﻭ ﺕﻮﻤﻳ ﺔﻣﺎﻴﻘﻟﺍ ﻡﻮﻳ ﻢﻬﻌﻣ ﺮِﺸُﺣ ”Barangsiapa yang membangun negeri orang-orang kâfir, meramaikan peringatan hari raya nairuz (tahun baru) dan karnaval mereka serta menyerupai mereka sampai meninggal dunia dalam keadaan demikian. Ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” [Sunan al- Baihaqî IX/234]. Imâm Muhammad bin Sîrîn berkata : : ﻲﺗُﺃ ﻰﻠﻋ ﻲﺿﺭ- ﻪﻠﻟﺍ -ﻪﻨﻋ ﺔﻳﺪﻬﺑ .ﺯﻭﺮﻴﻨﻟﺍ ﻝﺎﻘﻓ : ﺎﻣ ﺍﺬﻫ ؟ ﺍﻮﻟﺎﻗ : ﺎﻳ ﺮﻴﻣﺃ ﻦﻴﻨﻣﺆﻤﻟﺍ ﺍﺬﻫ ﻡﻮﻳ ﺯﻭﺮﻴﻨﻟﺍ . ﻝﺎﻗ : ﺍﻮﻌﻨﺻﺎﻓ ﻞﻛ ﻡﻮﻳ ًﺍﺯﻭﺮﻴﻓ . ﺯﻭﺮﻴﻧ : ﻝﻮﻘﻳ ﻥﺃ ﻩﺮﻛ : ﺔﻣﺎﺳﺃ ﻝﺎﻗ ’’Alî radhiyallâhu ’anhu diberi hadiah peringatan Nairuz (Tahun Baru), lantas beliau berkata : ”apa ini?”. Mereka menjawab, ”wahai Amîrul Mu’minîn, sekarang adalah hari raya Nairuz.” ’Alî menjawab, ”Jadikanlah setiap hari kalian Fairuz .” Usâmah berkata : Beliau (’Alî mengatakan Fairuz karena) membenci mengatakan ”Nairuz”. [Sunan al-Baihaqî IX/234]. Imâm Baihaqî memberikan komentar : ﻲﻓﻭ ﺍﺬﻫ ﺔﻫﺍﺮﻜﻟﺍ ﺺﻴﺼﺨﺘﻟ ﻡﻮﻳ ﻚﻟﺬﺑ ﻢﻟ ﻪﺑ ًﺎﺻﻮﺼﺨﻣ ﻉﺮﺸﻟﺍ ﻪﻠﻌﺠﻳ ”Ucapan (’Alî) ini menunjukkan bahwa beliau membenci mengkhususkan hari itu sebagai hari raya karena tidak ada syariat yang mengkhususkannya.” Apabila demikian ini sikap manusia- manusia terbaik, lantas mengapa kita lebih menerima pendapat dan ucapan orang-orang yang jâhil dan mengikuti budaya kaum kuffâr daripada ucapan para sahabat yang mulia ini. Hari Raya Kita Adalah Idul Fithri dan Idul Adhhâ serta Jum’at Di dalam hadîts yang diriwayatkan oleh Ummul Mu’minîn, ’Â`isyah ash- Shiddîqah binti ash- Shiddîqradhiyallâhu ’anhumâ, beliau menceritakan bahwa ayahanda beliau, Abū Bakr radhiyallâhu ’anhumengunjungi Rasūlullâh. Kemudian Abū Bakr mendengar dua gadis jâriyah menyanyi dan mengingkarinya. Mendengar hal ini, Rasūlullâh Shallâllâhu ’alaihi wa Sallam bersabda : ﺎﻳ ﺎﺑﺃ ﺮﻜﺑ ! ﻥﺇ ﻞﻜﻟ ﻡﻮﻗ ًﺍﺪﻴﻋ ﻥﺇﻭ ﺎﻧﺪﻴﻋ ﺍﺬﻫ ﻡﻮﻴﻟﺍ ”Wahai Abū Bakr, sesungguhnya setiap kaum itu mempunyai hari raya dan hari
raya kita adalah pada hari ini.” [HR Bukhârî]. Dari hadîts di atas, ada dua hal yang bisa kita petik : Pertama, sabda Rasūlullâh Shallâllâhu ’alaihi wa Sallam : ”Sesungguhnya setiap kaum itu mempunyai hari raya” menunjukkan bahwa setiap kaum itu memiliki hari raya sendiri-sendiri. Hal ini sebagaimana firman Allôh Ta’âlâ : ًﺎﺟﺎَﻬْﻨِﻣَﻭ ًﺔَﻋْﺮِﺷ ْﻢُﻜْﻨِﻣ ﺎَﻨْﻠَﻌَﺟ ٍّﻞُﻜِﻟ ”Untuk tiap-tiap (ummat) diantara kalian ada aturan dan jalannya yang terang (tersendiri).” [QS al-Mâ`idah : 48]. Ayat di atas menunjukkan bahwa Allôh memberikan aturan dan jalan sendiri-sendiri secara khusus. KataLâm ( ِﻝ) pada kata Likullin ( ٍّﻞُﻜِﻟ ) menunjukkan makna ikhtishâsh (pengkhususan).
Apabila orang Yahūdi memiliki hari raya dan orang Nashrâni juga memiliki hari raya, maka hari-hari raya itu adalah khusus bagi mereka dan tidak boleh bagi kita, kaum muslimin, ikut turut serta dalam perayaan mereka, sebagaimana kita tidak boleh ikut dalam aturan dan jalan mereka. Kedua, sabda Rasūlullâh Shallâllâhu ’alaihi wa Sallam : ﻥﺇﻭ ﺎﻧﺪﻴﻋ ﺍﺬﻫ ﻡﻮﻴﻟﺍ (Dan hari raya kita adalah pada hari ini”), dalam bentuk ma’rifah (definitif) dengan lâm dan idhâfah menunjukkan hasyr (pembatasan),
yaitu bahwa jenis hari raya kita dibatasi hanya pada hari itu. Dan hari tersebut di sini masuk pada cakupan hari raya ’îdul Fithri dan ’îdul Adhhâ, seperti dalam perkataan para ulama fikih : ﺪﻴﻌﻟﺍ ﻡﻮﻳ ﻡﻮﺻ ﺯﻮﺠﻳ ﻻ ”Tidak boleh berpuasa pada hari raya”. Maka maksudnya tentu saja, tidak boleh berpuasa pada dua hari raya ’Idul Fithri dan ’Idul Adhhâ. Dalîl lainnya adalah hadîts Anas bin Mâlik : ﻦﻋ ﺲﻧﺃ ﻦﺑ ﻚﻟﺎﻣ – ﻲﺿﺭ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻨﻋ – :ﻝﺎﻗ ﻡﺪﻗ ﻝﻮﺳﺭ ﻪﻠﻟﺍ – ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ – ،ﺔﻨﻳﺪﻤﻟﺍ ﻢﻬﻟﻭ ﻥﺎﻣﻮﻳ ﻥﻮﺒﻌﻠﻳ ،ﺎﻤﻬﻴﻓ :ﻝﺎﻘﻓ ﺎﻣ ﻥﺍﺬﻫ ،ﻥﺎﻣﻮﻴﻟﺍ :ﺍﻮﻟﺎﻗ ﺎﻨﻛ ﺐﻌﻠﻧ ﺎﻤﻬﻴﻓ ﻲﻓ .ﺔﻴﻠﻫﺎﺠﻟﺍ ﻝﺎﻘﻓ ﻝﻮﺳﺭ ﻪﻠﻟﺍ – ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ :– ﻥﺇ) ﻪﻠﻟﺍ ﺪﻗ ﻢﻜﻟﺪﺑﺃ ﺎﻤﻬﺑ ًﺍﺮﻴﺧ ،ﺎﻤﻬﻨﻣ (ﺮﻄﻔﻟﺍ ﻡﻮﻳﻭ ،ﻰﺤﺿﻷﺍ ﻡﻮﻳ Dari Anas bin Mâlik radhiyallâhu ’anhu beliau berkata : Rasūlullâh Shallâllâhu ’alahi wa Sallam tiba di Madînah dan mereka memiliki dua hari yang mereka bermain-main di dalamnya. Lantas beliau bertanya, ”dua hari apa ini?”. Mereka menjawab, ”Hari dahulu kami bermain-main di masa jahiliyah.” RasūlullâhShallâllâhu ’alaihi wa Sallam mengatakan : ”Sesungguhnya Allôh telah menggantikan kedua hari itu dengan dua hari yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari idul adhhâ dan
idul fithri.” [Shahîh riwayat Imâm Ahmad, Abū Dâwud, an-Nasâ`î dan al- Hâkim.] Adapun Jum’at, maka termasuk hari raya kaum muslimin yang berulang- ulang dalam tiap pekannya. Sehingga dengannya telah cukup bagi kita dan tidak mencari hari-hari perayaan lainnya. Dalîl hal ini adalah, sabda Nabî yang mulia Shallâllâhu ’alahi wa Sallam : ﻞﺿﺃ ﻪﻠﻟﺍ ﻦﻋ ﺔﻌﻤﺠﻟﺍ ﻦﻣ ﻥﺎﻛ ﺎﻨﻠﺒﻗ ، ﻥﺎﻜﻓ ﺩﻮﻬﻴﻠﻟ ﻡﻮﻳ ،ﺖﺒﺴﻟﺍ ﻥﺎﻛﻭ ﻯﺭﺎﺼﻨﻠﻟ ﻡﻮﻳ ﺪﺣﻷﺍ ﺀﺎﺠﻓ ﻪﻠﻟﺍ ،ﺎﻨﺑ ﺎﻧﺍﺪﻬﻓ ﻪﻠﻟﺍ ﻡﻮﻴﻟ ،ﺔﻌﻤﺠﻟﺍ ﻞﻌﺠﻓ ﺔﻌﻤﺠﻟﺍ ﻡﻮﻳ ﺎﻨﻟ ﻊﺒﺗ ﻢﻫ ﻚﻟﺬﻛﻭ ، ﺪﺣﻷﺍﻭ ﺖﺒﺴﻟﺍﻭ ،ﺔﻣﺎﻴﻘﻟﺍ ﻦﺤﻧ ﻥﻭﺮﺧﻵﺍ ﻦﻣ ﻞﻫﺃ ﺎﻴﻧﺪﻟﺍ ، ﻢﻬﻟ ﻲﻀﺘﻘﻤﻟﺍ ،ﺔﻣﺎﻴﻘﻟﺍ ﻡﻮﻳ ﻥﻮﻟﻭﻷﺍﻭ ”Alloh simpangkan dari hari Jum’at umat sebelum kita, dahulu Yahudi memiliki (hari agung) pada hari Sabtu dan Nashrani pada hari Ahad. Kemudian Allôh datangkan kita dan Alloh anugerahi kita dengan hari Jum’at, lantas Alloh jadikan hari Jum’at, Sabtu dan Ahad. Demikianlah, mereka adalah kaum yang akan mengekor kepada kita pada hari kiamat sedangkan kita adalah umat yang terakhir dari para penduduk dunia namun umat yang awal pada hari kiamat, yang diadili (pertama kali) sebelum makhluk-makhluk lainnya. [HR Muslim] Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata,
Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda : ﻥﺇ ﻡﻮﻳ ﺍﺬﻫ ﻪﻠﻌﺟ ﺪﻴﻋ ﻦﻴﻤﻠﺴﻤﻠﻟ ﻪﻠﻟﺍ ﺀﺎﺟ ﻦﻤﻓ …ﻞﺴﺘﻐﻴﻠﻓ ﺔﻌﻤﺠﻟﺍ ”Sesungguhnya hari ini adalah hari ’Ied yang Alloh jadikan bagi kaum Muslimin, barangsiapa yang mendapati hari Jum’at hendaknya ia mandi…” [HR Ibnu Majah dalam Shahih at-Targhib I/298]. Semoga setelah membaca tulisan in,kita bisa menentukan sikap dalam menyikapi perayaan 1 januari sebagai tahun baru. dan sikap kita bukan atas dasar sekedar ikut ikutan , tetapi pilihan kita adalah yang berdasarkan pengetahuan. karena kita sadar betul bahwa semuanya akan dimintai pertanggungan jawab di Yaumil Hisab kelak.

Minggu, 28 April 2013

lemahnya penegak hukum di indonesia

LEMAHNYA PENEGAKAN
HUKUM DI INDONESIA Penyakit yang melanda negara ini bukan disebabkan karena Tsunami dan gempa yang berkekuatan 8,7 SR, bukan juga karena meletusnya gunung Merapi atau bahkan karena kebakaran hutan. Tetapi penyakit yang sedang dialami oleh bangsa ini disebabkan karena degradasi nilai- nilai dan moral pancasila. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan, karena degradasi nilai-nilai dan moral pancasila telah terjadi diseluruh elemen masyarakat. Dari mulai para profesional, tokoh masyarakat, para terpelajar, para pendidik, elit politik, bahkan hingga para pemimpin bangsa dan negara. Fakta yang telah menunjukan dari degradasi tersebut adalah pornografi dan pornoaksi yang makin vulgar ditunjukan oleh kalangan muda hingga elit politik, tindakan KKN dimana-mana, kasus mafia hukum dan
peradilan yang tak kunjung selesai, gerakan terorisme oleh salah satu kelompok masyarakat indonesia sendiri dan yang baru-baru ini sedang terjadi adalah kasus mafia hukum dan peradilan yang tidak jelas statusnya, bahkan para tindak pidana dapat melarikan diri sampai ke luar negeri. Ironisnya, surat pencegahan ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenhukum dan HAM dikeluarkan pasca kepergian tersangka dari Indonesia dan itu merupakan buruknya komunikasi di aparat penegak hukum. Selain itu, guna menghindari rumah tahana, sudah menjadi tren yang cukup lama para tersangka kasus korupsi berkelit dengan alasan sakit. Itu semua merupakan sedikit contoh kecil dari gunung es degradasi nilai-nilai dan moral Pancasila telah terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dewasa ini. Belakangan ini, dapat terlihat bagaimana sebenarnya keadaan penegakan hukum di Indonesia yang kian lama kian memburuk. Hal tersebut dipicu oleh lemahnya penegakan hukum seperti pada kasus dana talangan Bank Century, skandal Nazarudin, kasus Nunun Nurbaeti, kasus pegawai pajak Dhana Widyatmaja hingga kasus pemerintah daerah Tanjung Jagung Timur yang hingga saat ini belum terselesaikan. Melalui hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) diketahui bahwa persepsi publik terhadap kondisi politik dan hukum di Indonesia terus memburuk. Salah satu sebab utama dari penurunan persepsi publik terhadap kondisi politik dan penegakkan hukum di Indonesia adalah kian maraknya kasus-kasus korupsi yang melibatkan para elite politik, seperti kasus cek pelawat dan kasus dugaan suap Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Penilaian buruk itu tidak hanya berdasarkan dari hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada pertengahan Desember 2011, tetapi publik juga menilai kinerja pemerintahan dalam pemberantasan korupsi buruk atau sangat buruk dengan proporsi di bawah 50 persen. Padahal, data longitudinal sejak 2005 sampai 2011 menunjukkan proporsi sikap positif publik senantiasa lebih besar dalam isu penanggulangan korupsi yang pada tahun-tahun sebelumnya menunjukan kinerja yang baik dengan mengungkap
dan menuntaskan kasus-kasus korupsi seperti Gayus yang saat ini sedang menjalankan hukumannya. Penanggung jawab penurunan kepercayaan publik ini bukan hanya pemerintah, tetapi semua pihak yang secara langsung berkaitan dengan penegakan hukum, seperti integritas lembaga penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung, pengadilan termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena apa yang dinilai buruk dalam demokrasi Indonesia berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum (rule of law), dan pengawasan terhadap korupsi. Data Governance Indicator World Bank 2011 menunjukkan, dalam sepuluh tahun terakhir demokrasi Indonesia tidak mengalami kemajuan berarti dan masih tetap negatif. Dengan banyaknya kasus korupsi yang terjadi dalam pemerintahan, kepastian hukum rendah, regulasi yang tidak berkualitas, dan inefisiensi penyelenggaraan negara. Jika keadaan ini terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan menurun. Sampai akhir tahun 2009, kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi sangat tinggi, yaitu mencapai angka 83,7 persen dimana banyak kasus korupsi yang dapat terungkap dan terselesaikan. Namun, sejak Januari atau 10 bulan terakhir terjadi penurunan kinerja pemerintah yang tajam sampai 34 persen. Penurun kinerja para penegak hukum terlihat dari beberapa kasus yang ditangani, seperti Bank Century, kasus cicak dan buaya, atau kasus mafia hukum lainnya dan bahkan sangat terlihat dari munculnya kasus suap ketua hakim untuk membebaskan satu pihak yang bersalah. Adanya permainan politik juga menjadi faktor penyebab munculnya berbagai kasus suap untuk melindungi para tindak pidana kelas kakap untuk lepas dari jerat hukumnya. Kasus-kasus yang terjadi di Indonesia sebenarnya hanya sebagian kecilnya dapat terungkap, untuk kasus-kasus yang lebih besar belum dapat terungkap karena masih dilindungi oleh para tangan kanannya
yang terlebih dahulu terjerat kasus. Lembaga penegak hukum seperti hakim pun kini dapat dibayar untuk melepaskan para koruptor dari jerat hukumnya. Sedang kan untuk rakyat biasa yang tidak berkecukupan di beri hukuman yang berat hanya karena seorang nenek mencuri beberapa biji kopi dari perkebunan. Kasus ini sebenarnya tidak layak untuk masuk ke dalam meja hijau. Hal ini mencerminkan bahwa penegak hukum di Indonesia, sangat tidak bermutu karena tidak bisa memilah mana kasus yang seharusnya masuk ke pengadilan dan mana kasus yang seharusnya dapat di selesaikan secara
manusiawi. Sungguh sangat ironis, jika menjabar kasus-kasus seperti itu yang masih saja terjadi hingga saat ini. Masyarakat juga menilai, hukuman terhadap koruptor sejauh ini tidak adil. Rakyat umumnya menginginkan koruptor dihukum seberat-beratnya, setidaknya dihukum seumur hidup, untuk menciptakan efek jera dan tak akan tumbuh koruptor-koruptor yang baru yang berani mengambil uang rakyatnya. salah satu aspek yang jarang dilihat dalam pemberantasan korupsi adalah sistem pemenjaraan atau lembaga pemasyarakatan. Hukuman sosial juga penting bagi terpidana koruptor agar berefek jera. Penilaian yang buruk terhadap integritas lembaga penegak hukum sebenarnya sudah tidak asing lagi. Lembaga survei lain, seperti Transparency International, juga pernah menilai tingkat korupsi di Indonesia yang semakin meningkat. Untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah dengan mensinkronkan antara sistem, pembuat hukum dan pelaksananya. Selain itu, dengan diterapkannya hukuman dengan memiskinkan para terdakwa kasus mavia hukum. Sanksi ini bertujuan untuk para calon koruptor dan terdakwa jera untuk melakukan korupsi. Karena apabila ketiga komponen utama dalam hukum tersebut sudah sinkron, maka negara akan sembuh kembali seperti semula. Dari kasus di atas, dapat digambarkan bagaimana sebenarnya keadaan penegakan hukum di Indonesia. Maka perlu adanya strategi yang harus dilakukan agar kasus-kasus hukum dapat diminimalisir, salah satunya dengan adanya transparansi penyidikan. Masalah transparansi proses penyidikan sangat penting dilakukan untuk membangun integritas lembaga penegak hukum yang bersih. Tanpa adanya transparansi penyidikan, penyalahgunaan kewenangan dan praktik koruptif mudah saja terjadi didalamnya. Oleh karena itu, transparansi penyidikan dalam penegakan hukum perlu terus dibangun dan dikembangkan untuk menjaga dan mengontrol integritas penegak hukum. Tidak hanya transparansi penyidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan praktik koruptif, tetapi untuk pencegah tindak korupsi perlu diadakannya transparansi sistem pembayaran dalam pemerintahan agar uang rakyat tidak masuk ke dalam kantong para pemilik kekuasaan. Dengan dibuatnya sistem pembayaran pajak yang langsung masuk ke dalam kas negara tanpa perantara pegawai pajak akan dapat meminimalisir kasus korupsi dalam institusi perpajakan Indonesia.

Minggu, 21 April 2013

peradilan tipikor di indonesia

TIPIKOR DAN
PENGERTIANNYA Di Indonesia korupsi bukanlah hal
baru, seolah kurupsi adalah gaya
hidup orang-orang yang punya
kekuasaan. Semakin anti korupsi
disuarakan semakin dahsyat pula
korupsi yang terjadi di Negeri ini. Korupsi itu sendiri sudah ada sejak
tahun 1950-an. Dengan melihat latar
belakang timbulnya korupsi, salah
satu faktor yang menyebabkan
meningkatnya aktivitas korupsi di
beberapa negara disebabkan terjadinya perubahan politik yang
sistemik, sehingga tidak saja
memperlemah atau menghancurkan
lembaga sosial politik, tetapi juga
lembaga hukum. Istilah Korupsi berasal dari kata
latin ”corruptio” atau ”corruptus”
yang berarti kerusakan atau
kebobrokan, atau perbuatan tidak
jujur yang dikaitkan dengan
keuangan. Sementara itu, dalam bukunya The
Sociology of Corruption, Syeh Hussein
Alatas, mengemukakan pengertian
korupsi dengan menyebutkan benang
merah yang menjelujuri dalam
aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah
kepentingan tujuan-tujuan pribadi
yang mencakup pelanggaran norma-
norma, tugas, dan kesejahteraan umum,
dibarengi dengan kerahasian,
penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan
akibat yang diderita oleh masyarakat.
Menurutnya, “corruption is the abuse
of trust in the interest of private
gain” yakni penyelahgunaan amanah
untuk kepentingan pribadi. Lebih lanjut Hussein Alatas,
menyebutkan tipe korupsi dalam
prakteknya meliputi ciri-ciri sebagai
berikut :
1. Korupsi selalu dilakukan lebih
dari satu orang. 2. Korupsi pada umumnya dilakukan
penuh kerahasiaan.
3. Korupsi melibatkan elemen
kewajiban dan keuntungan timbal
balik.
4. Korupsi dengan bebagai macam akal berlindung dibalik pembenaran
hukum.
5. Mereka yang terlibat korupsi
adalah yang menginginkan keputusan
yang tegas dan mereka mampu
mempengaruhi keputusan. 6. Tindakan korupsi mengandung
penipuan baik pada badan publik
atau masyarakat umum.
7. Setiap bentuk korupsi adalah suatu
penghianatan kepercayaan.
8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari
mereka yang melakukan itu.
9. Suatu perbuatan korupsi melanggar
norma-norma tugas dan
pertanggungjawaban dalam tatanan
masyarakat Dalam ketentuan Undang-Undang No.
31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Korupsi tidak ditemukan pengertian
tentang korupsi. Akan tetapi, dengan
memperhatikan kategori tindak pidana korupsi sebagai delik formil,
maka Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-
Udang No. 31 Tahun 1999 mengatur
secara tegas mengenai unsur-unsur
pidana dari tindak pidana korupsi
dimaksud. Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999, menyatakan sebagai
berikut : “Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonoman negara...” Selanjutnya
dalam Pasal 3 Undang-Udang No. 31
Tahun 1999, menyatakan : “Setiap
orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian
negara...” Definisi yuridis di atas merupakan
batasan formal yang ditetapkan oleh
badan atau lembaga formal yang
memiliki wewenang untuk itu di suatu
negara. Oleh karena itu, batas-batas
korupsi sangat sulit dirumuskan dan tergantung pada kebiasaan maupun
undang-undang domestik suatu negara.
Korupsi pertama kali dianggap
sebagai tindak pidana di Indonesia
berdasarkan Undang-Undang No. 24
Prp. Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak
Pidana Korupsi. Dalam kenyataannya
undang-undang ini tidak mampu
melaksanakan tugasnya sehingga
dicabut dan diganti dengan Undang-
Undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dan terakhir sejak tanggal
16 Agustus 1999 diganti dengan
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Tujuan pemerintah dan pembuat
undang-undang melakukan revisi atau
mengganti produk legislasi tersebut
merupakan upaya untuk mendorong institusi yang berwenang dalam
pemberantasan korupsi, agar dapat
menjangkau berbagai modus operandi
tindak pidana korupsi dan
meminimalisir celah-celah hukum,
yang dapat dijadikan alasan untuk dapat melepaskan diri dari jeratan
hukum.
Dalam pengertian yuridis, Undang-
Undang No. 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, memberikan batasan
tentang pengertian Tindak Pidana
Korupsi dengan cakupan yang lebih
luas sehingga meliputi berbagai
tindakan termasuk tindakan ”penyuapan”, yang dapat dipahami
dari bunyi teks pasal-pasalnya,
kemudian mengelompokannya ke
dalam beberapa rumusan delik.
Dengan memahami hal tersebut
diharapkan segala tindakan hukum dalam rangka pemberantaan korupsi
akan terwujud, baik dalam bentuk
pencegahan (preventif) maupun
tindakan (represif). Pemberantasan
korupsi tidak hanya memberikan efek
jera bagi pelaku, tetapi juga berfungsi sebagai daya tangkal.

Senin, 15 April 2013

SISTEM PERADILAN DALAM ISLAM di indonesia

SISTEM PERADILAN DALAM ISLAM Pendahuluan Pada 1400 terakhir sejarah negara
Islam, dikenal dengan administrasi
peradilannya, dan kemampuannya
melindungi hak-hak rakyat dan hal
inilah yang sangat berbeda dengan
seluruh aspek kehidupan bangsa lainnya baik secara pribadi maupun
politik. Ada 2 orang yang bertanggung jawab
dalam mengimplementasikan Islam
dalam berbagai hal yakni: Khalifah
dan Qadhi (hakim). Khalifah
menjalankan hukum-hukum Islam
dan menerapkannya kepada seluruh rakyat, sedangkan hakim mengambil
putusan-putusan secara Islami untuk
kondisi-kondisi yang berbeda
berdasarkan sumber-sumber (seperti
Al-Qur`an, As Sunnah dan segala
sesuatu yang berasal dari keduannya) dan menggunakannya.
Karena itu peradilan merupakan
salah satu pilar yang fundamental
dalam negara Islam dan diatas hal
inilah sistem pemerintahan
disandarkan sebagai bagian Implementasi Islam dalam
kehidupan politik. Dalam negara
Islam telah ada sebuah peradilan
yang senantiasa menjalankan
keadilan dan menghukum siapa saja
yang patut dihukum ditengah-tengah masyarakat untuk memastikan
bahwa Islam telah ditaati secara
terus-menerus. Sistem peradilan ini
tidak ada yang bertentangan dengan
Islam malah ia berasal dari aqidah
Islam dan membentuk satu kesatuan yang padu dalam pandangan hidup
Islam, ditambah dengan Sistem
Islam yang lain seperti Sistem
Ekonomi (Iqtisad), dan ritual
(ibadah) yang saling
menyempurnakan satu sama lain. Tujuan Peradilan Dasar dibentuknya Peradilan
memiliki 3 prinsip yaitu:
1.Bahwa penerapan hukum-hukum
Islam dalam setiap kondisi adalah
wajib.
2.Bahwa dilarang mengikuti syari’ah lain selain Islam.
3.Syari’ah selain Islam adalah
kufur dan batil (taghut). Dengan kerangka seperti ini, sistem
Peradilan Negara Islam
dijalankan dan Berdasarkan
pemahaman ini maka definisi
Peradilan dibangun berdasarkan
syari’ah sehingga definisi dan tujuan Peradilan adalah
memberikan putusan-putusan yang
sah untuk menetapkan berbagai
pendapat yang muncul terhadap
hukum Allah dalam berbagai situasi,
dengan kewenangan untuk memaksa mereka. Bukti keabsahan Peradilan Landasan Sistem Peradilan dan
hukum-hukumnya berasal dari Al-
Qur`an dan As-Sunnah. Mengenai Al-
Qur`an, Allah SWT Berfirman
dalam beberapa surat , diantaranya
dalam QS. 4:105 dan QS. 5:48. Ayat- ayat ini dengan jelas menyatakan
bahwa adalah sah untuk menghukumi
antar manusia dan bahkan wajib
melaksanakan hal tersebut, yaitu
dengan hanya merujuk kepada
sistem Allah SWT. Mengenai As- Sunnah, Rosululloh SAW sendiri
memimpin Sistem Peradilan ini dan
beliaulah yang menghukumi umat.
Muslim menceritakan hal yang
disampaikan Aisyah (ra), istri
Rosululloh SAW bahwa beliau berkata, Sa’ad Ibn Abi Waqqash dan
Abd Zama’a berselisih satu sama
lain mengenai seorang anak laki-
laki. Sa’ad berkata: “Rosululloh
SAW, adalah anak dari saudaraku
Utbah Ibn Abi Waqqash yang secara implisit dia menganggap sebagai
anaknya. Lihatlah kemiripan
wajahnya.”. Abd Ibn Zama’a
berkata: “Rosululloh, dia adalah
saudaraku karena dia lahir diatas
tempat tidur ayahku dari hamba sahayanya. Rosululloh lalu melihat
persamaan itu dan beliau mendapati
kemiripan yang jelas dengan Utbah.
Tapi beliau bersabda, “Dia adalah
milikmu wahai Abd Ibn Zama’a,
karena seorang anak akan dihubungkan dengan seseorang yang
pada tempat tidurnya ia dilahirkan,
dan hukum rajam itu adalah untuk
pezina.” Hal ini membuktikan bahwa
Rosululloh SAW menghukumi umat
dan bahwa keputusannya memiliki otoritas untuk dilaksanakan. Bukti-bukti lain tentang Peradilan
dalam As Sunnah, adalah : 1.Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan
Ibn Majah meriwayatkan: Buraidah
berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda: “Hakim itu ada 3, 2
diantaranya akan masuk api neraka
dan satu akan masuk surga. Seseorang yang mengetahui kebenaran
dan menghakiminya dengan
kebenaran itu ?dialah yang akan
masuk surga, seseorang yang
mengetahui kebenaran namun tidak
memutuskan berdasarkan kebenaran itu, dia akan masuk neraka. Yang
lain tidak mengetahui kebenaran
dan memutuskan sesuatu dengan
kebodohannya, dan dia akan masuk
neraka”. 2.Ahmad dan Abu Daud
mengisahkan: Ali ra. Berkata bahwa
Rasulullah SAW bersabda: “Wahai
Ali, jika 2 orang datang kepadamu
untuk meminta keadilan bagi
keduanya, janganlah kamu memutuskan sesuatu dari orang yang
pertama hingga kamu mendengarkan
perkataan dari orang kedua agar
kamu tahu bagaimana cara
memutuskannya (menghakiminya).” 3.Bukhori, Muslim dan Ahmad
meriwayatkan Ummu Salamah
berkata: “Dua laki-laki telah
berselisih tentang warisan dan
mengdatangi Rasulullah SAW,
tanpa membawa bukti. Beliau saw bersabda: kalian berdua membawa
perselisihan kalian kepadaku,
sedang aku adalah seseorang yang
seperti kalian dan salah seorang
diantara kalian mungkin berbicara
lebih fasih, sehingga aku mungkin menghakimi berdasarkan
keinginannya. Dan jika aku
menghukumnya dengan sesuatu yang
bukan menjadi miliknya dan aku
mengambilnya sebagai hak
saudaranya maka ia tidak boleh mengambilnya karena apapun yang
aku berikan padanya akan menjadi
serpihan api neraka dalam perutnya
dan dia akan datang dengan
menundukkan lehernya dihari
pembalasan. Kedua orang itu menangis dan salah satu dari mereka
berkata, aku berikan bagianku pada
saudaraku. Rasulullah SAW
bersabda: “Pergilah kalian bersama-
sama dan bagilah warisan itu
diantara kalian dan dapatkan hak kalian berdua serta masing-masing
dari kalian saling mengatakan,
“Semoga Alloh mengampunimu dan
mengikhlaskan apa yang dia ambil
agar kalian berdua mengdapat
pahala”. 4.Baihaqi, Darqutni dan Thabrani
berkata: Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang diuji Alloh
dengan membiarkannya menjadi
seorang hakim, maka janganlah dia
membiarkan satu pihak yang berselisih itu duduk didekatnya
tanpa membawa pihak lainnya untuk
duduk didekatnya. Dan dia harus
takut pada Alloh atas
persidangannya, pandangannya
terhadap keduannya dan keputusannya pada keduanya. Dia
harus berhati-hati agar tidak
merendahkan yang satu seolah-olah
yang lain lebih tinggi, dia harus
berhati-hati untuk tidak
menghardik yang satu dan tidak kepada yang lain dan diapun harus
berhati-hati terhadap keduanya.” 5.Muslim, Abu Daud dan An Nasa’i
berkata: Ibnu Abbas berkata,
“Rasulullah SAW mengadili
manusia dengan sumpah dan para
saksi.” 6.Imam Mawardi dalam etika
Peradilan Vol.1.p.123, “Rasulullah
SAW menunjuk hakim dalam
Negara Islam, diantaranya adalah
Imam Ali, Mu’adz bi Jabal dan Abu
Musa Al Ash’ari”. 7.Muslim mengabarkan Abu
Hurairah berkata: “Rasulullah
SAW sedang melewati pasar dan
beliau melihat seseorang sedang
menjual makanan. Dia meletakkan
tangannya diatas sepiring kurma dan ditemukan kurma-kurmanya basah
dibagian bawahnya. Beliau bertanya,
apa ini” Dia menjawab, hujan dari
surga Ya Rasululloh. Rasulullah
SAW bersabda, “Kamu harus
meletakkannya diatas, barangsiapa mencuri timbangan bukan dari
golongan kami”. Semua hadist diatas secara jelas
menyatakan kebenaran Pengadilan
dan menjelaskan dari berbagai
sudut pandang, dasar-dasar Sistem
Peradilan dalam Negara Islam
antara lain: 1.Hadist-hadist tersebut menyatakan
bahwa seseorang termotivasi menjadi
hakim dikarenakan pahala
terhadap hakim tersebut. 2.Hadist-hadist diatas membuat
takut terhadap orang-oarng yang
ingin menjadi hakim apabila mereka
tidak mampu. 3.Hadist-hadist diatas
menunjukkan kepada kita sumber
perselisihan dan sumber
Peradilannya misalnya Rasulullah
SAW mengatakan kepada Ali untuk
tidak mengadili siapapun hingga ia mendengarkan pernyataan dari
kedua belah pihak. Hal itu
menunjukkan bahwa kita harus
memiliki sebuah pengadilan dimana
kedua pihak duduk bersama dan
bahwa seorang hakim harus mendengarkan keduanya. Beliau
menyatakan bahwa takutlah kepada
Alloh pada saat engkau melihat
mereka, berbicara pada mereka dan
pada saat engkau menghukum
mereka. 4.Hadist-hadist tersebut
menunjukkan adanya dasar
penunjukkan seorang wakil.
Dikarenakan pernyataan, “Hati-
hatilah terhadap mereka yang
memiliki lidah yang fasih, sehingga ia boleh jadi menunjuk seseorang
untuk berbicara atas namamu”. 5.Hadist-hadist tersebut juga
membuktikan bahwa Rasulullah
SAW mengambil sumpah-sumpah dan
saksi-saksi, bahwa hal tersebut
dapat digunakan pembuktian
berbagai kasus. 6.Mereka (hadist-hadist itu)
menyatakan macam-macam hakim,
misalnya Qadhi Muhtasid yang
menegakkan keadilan dan
kebenaran yang terjadi dipasar. 7.Hadist-hadist diatas juga
menyatakan kebenaran cara
penunjukkkan para hakim seperti
pernyataan Imam Mawardi, Imam
Ali dan Mu’adz bin Jabal. SISTEM PERADILAN ISLAM I
Fakta Tentang Sistem Peradilan Dalam peradilan Hukum Islam,
hanya ada satu hakim
yangbertanggung jawab terhadap
berbagai kasus pengadilan. Dia
memiliki otoritas untuk
menjatuhkan keputusan berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Keputusan-keputusan lain mungkin
hanya bersifat menyarankan atau
membantu jika diperlukan (yang
dilakukan oleh hakim ketua). Tidak ada sistem dewan juri dalam
Islam. Nasib seorang tidak
diserahkan kepada tindakan dan
prasangka ke-12 orang yang bisa saja
keliru karena bukan saksi dalam
kasus tersebut dan bahkan mungkin pelaku kriminal itu
sendiri!.Hukumanhukuman dalam
Islam hanya bisa dilakukan apabila
perbuatantersebut terbukti 100%
secara pasti dan kondisi yang
relevan dapatditemukan (misal ada 4 saksi untuk membuktikan
perzinahan) jika masih adakeraguan
tentang peristiwa-peristiwa tersebut
maka seluruh kasus akan
dibuang. Ada 3 macam hakim dalam Islam,
yaitu: 1. Qodli ‘Aam: bertanggung jawab
untuk menyelesaikan perselisihan
ditengah-tengah masyarakat,
misalnya masalah sehari-hari yang
terjadi didarat, tabrakan mobil,
kecelakaan-kecelakaan, dsb. 2. Qodli Muhtasib: bertanggung
jawab menyelesaikan perselisihan
yang timbul diantara ummat dan
beberapa orang, yang menggangu
masyarakat luas, misalnya berteriak
dijalanan, mencuri di pasar, dsb. 3. Qodli Madzaalim: yang mengurusi
permasalahan antara masyarakat
dengan pejabat negara. Dia dapat
memecat para penguasa atau pegawai
pemerintah termasuk khalifah. Khalifah kedua yaitu Umar Ibnu Al
Khattab (Amir kaum muslimin
antara tahun 634-644 M) adalah
orang pertama yang membuat penjara
dan rumah tahanan di Mekkah.
Dibawah sistem peradilan (Islam), setiap orang, muslim atau non muslim,
laki-laki atau perempuan, terdakwa
dan orang yang dituduh memiliki
hak menunjuk seorang wakil
(proxy). Tidak ada perbedaan
antara pengadilan perdata dengan kriminal seperti yang kita lihat
sekarang di negeri-negeri Islam
seperti di Pakistan dimana sebagian
hokum Islam dan sebagian hokum
kufur keduanya diterapkan.
Negara Islam hanya akan menggunakan sumber-sumber hukum
Islam yakni, Al-Qur`an dan As-
Sunnah (dan segala sesuatu yang
berasal dari keduanya) sebagai
rujukannya. Hukuman-hukuman
Islami akan dilaksanakan tanpa penundaan dan keraguan. Tidak seorangpun akan di hukum
kecuali oleh peraturan pengadilan.
Selain itu, sarana (alat-alat)
penyiksaan tidak
diperbolehkan.Dibawah sistem
Islam, seseorang yang dirugikan dalam suatu kejahatan mempunyai
hak untuk memaafkan terdakwa
atau menuntut ganti rugi (misal
qishas) untuk suatu tindak
kejahatan. Khusus untuk hukum
hudud, merupakan hak Allah.Hukum potong tangan dalam
Islam hanya akan diterapkan
apabila memenuhi 7 persyaratan,
yaitu:
1.Ada saksi (yang tidak
kontradiksi atau salah dalam kesaksiannya)
2.Nilai barang yang dicuri harus
mencapai 0,25 dinar atau senilai 4,25
gr emas.
3.Bukan berupa makanan (jika
pencuri itu lapar) 4.Barang yang dicuri tidak berasal
dari keluarga pencuri tersebut.
5.Barangnya halal secara alami
(misal: bukan alkohol)
6.Dipastikan dicuri dari tempat
yang aman (terkunci) 7.Tidak diragukan dari segi
barangnya (artinya pencuri tersebut
tidak berhak mengambil misalnya
uang dari harta milik umum). Di sepanjang 1300 tahun aturan
Islam diterapkan, hanya ada sekitar
200 orang yang tangannya dipotong
karena mencuri namun kejadin-
kejadian pencurian sangat jarang
terjadi. Setiap orang berhak menempatkan pemimpinnya di
pengadilan,
berbicara mengkritiknya jika
pengadilan telah melakukan
sejumlah pelanggaran terhadapnya.
Sebagaimana ketika seorang wanita pada masa khalifah Umar Ibnu Al
Khattab mengoreksi kesalahan yang
dilakukan Umar tentang nilai
mahar . Kehormatan seorang warga negara
dipercayakan kepada Majlis
Ummah. Hukuman atas tuduhan
kepada muslim lain yang belum
tentu berdosa dengan tanpa
menghadirkan 4 orang saksi yang memperkuat pernyataan tersebut
adalah berupa 80 kali cambukan. Ada 4 kategori hukuman dalam
sistem peradilan Islam, yaitu: 1)Hudud. Hak Allah SWT, seperti
perbuatan zina (100 cambukan),
murtad (hukuman mati).
2)Al Jinayat. Hak individu, dia
boleh memaafkan tindak kejahatan
seperti pembunuhan, kejahatan fisik. 3)At Ta’zir. Hak masyarakat,
perkara-perkara yang mempengaruhi
kehidupan masyarakat umum sehari-
hari seperti pengotoran lingkungan,
mencuri di pasar.
4)Al-Mukhalafat. Hak negara, perkara-perkara yang mempengaruhi
kelancaran tugas negara misal
melanggar batas kecepatan. SISTEM PERADILAN DALAM
ISLAM II
Manusia terbatas pengetahuannya
dan bisa berbuat keliru. Mereka
cenderung salah dan penuh
prasangka. Islam tidak menyerahkan penentuan undang-
undang keadilan kepada kehendak
dan selera manusia sebagaimana yang
terjadi di Barat. Akan tetapi, yang
berwenang membuat hukum hanyalah
Allah SWT, Pencipta manusia dan Yang Maha Mengetahui tentang diri
manusia. Siapakah yang lebih berhak
melakukan hal ini? Allah SWT
berfirman: “Menetapkan hukum itu
hanyalah hak Allah” (QS. 6 : 57). Sesungguhnya menetapkan hukum
adalah hak Allah. Maka anda
tinggal meyakini bahwa dalam
pengadilan Islam, faktor-faktor
seperti hakim berteman dengan
terdakwa atau, mengalami hari-hari yang tidak menyenangkan, tidak
ada hubungannya dengan kerasnya
hukuman yang akan dilaksanakan.
Bila anda korban kejahatan dan
anda miskin sedangkan lawan anda
kaya, tidak akan berpengaruh apapun terhadap keputusan
pengadilan. Bila anda diijinkan
untuk menunjuk seorang wakil yang
akan berbicara atas nama anda,
tidak perlu ada sejumlah uang yang
dipertaruhkan. Tujuan pengadilan semata-mata untuk menegakkan
keadilan, bukan menghasilkan uang.
Karena itu tidak perduli siapa yang
mengusut kasus anda, atau betapapun
pandainya dia bicara, semua
diserahkan kepada hakim untuk memastikan fakta-fakta dan
mengevaluasinya.
Dalam Islam, bukti kesalahan
tertentu sudah cukup untuk
menjatuhkan vonis. Karena itu,
tidak ada konsep juri, yang anggota- anggotanya mungkin tidak sepakat
terhadap suatu keputusan, dengan
semata-mata mendasarkan kepada
kebijakan
meraka pribadi. Bukti-bukti tidak
langsung yang tidak meyakinkan dan mengarah kepada penafsiran
yang berbeda-beda tidaklah cukup.
Seluruh bukti harus diberikan
kepada seorang hakim yang ahli di
bidang hukum dan dia menjatuhkan
hukuman sesuai dengan hukum- hukum Islam. Sehingga hanya yang
terbukti melakukan tindak
kriminal saja yang dihukum. Para
pelaku kriminal mungkin saja
tidak mendapat putusan yang pasti
tapi mereka tidak akan bisa menghindar dari hukuman di Hari
Pembalasan. Dengan merujuk pada
kedua kerangka sistem Peradilan
diatas, marilah kita bandingkan
cara mengatasi tindak-tindak
kriminal pada umumnya yang kita sangat mengkhawatirkannya. 1.Perampokan: anda mungkin pernah
mengalami atau mengetahui orang
yang mengalami hal ini. Sistem hukum Inggris: hukuman
bersifat bebas, artinya tergantung
dari kriminalnya, tapi biasanya
dihukum oleh hukum mayoritas. Sistem Peradilan Islam: bila
kesalahannya pasti, hakim akan
mempertimbangkan sebab-sebab
kejahatan tersebut dan berijtihad
(menggali hukum dari Al-Qur`an
dan As-Sunnah). Bagaimanapun hal ini merupakan kejahatan publik
terhadap kematian seandainya
perampokan tersebut mengarah
kepada kematian. 2.Pencurian: pencurian sangant umum
terjadi di Inggris. Anda pasti takut
rumah anda akan dibobol bila
bepergian dalam jangka waktu yang
cukup lama. Sistem hukum Inggris: putusan
hukuman bersifat bebas (tidak
mengikat) tergantung jenis
kriminalnya, tapi biasanya dihukum
penjara. Sistem Peradilan Islam: pencuri
akan dipotong tangannya apabila
telah memenuhi 7 persyaratan dari
hukuman ini. Mereka tidak
diperkenankan melaksanakan
(pemotongan tangan tersebut) dengan operasi. 3.Pemerkosaan: pemerkosaan di
Inggris rata-rata terjadi tiap 2,5
jam. Banyak yang tidak terekam
dan pada umumnya pelaku dikenal
oleh korban. Sistem hukum Inggris : hukumannya
bersifat tidak mengikat, tetapi
hukumannya beragam. Dari mulai
denda hingga hukuman penjara
seumur hidup. Sistem peradilan Islam: hukuman
mati 4.Penyalahgunaan narkoba: ini
sangat umum terjadi disemua
kalangan, khususnya remaja.
Biasanya hal ini dianggap sebagai
kebiasaan yang tidak berbahaya.
Anda mungkin khawatir terhadap anak kecil atau kerabat. Tapi jika
tidak, anda seharusnya khawatir Sistem hukum Inggris: hukuman
tergantung dari sifat obatnya dan
jumlah yang dimiliki. Karena
alkohol sah di Inggris, untuk obat-
obat yang tergolong ringan seperti
marijuana, para pelanggarnya biasanya hanya diperingatkan, tapi
pemakai obat-obat yang tegolong
berat (seperti kokain, heroin)
mungkin dipenjara. Sistem peradilan Islam: para
pelanggar di dera 80 kali cambukan
di depan umum. 5.Zina: sehubungan dengan tekanan
masyarakat untuk memberikan ruang
terhadap kebebasan berhubungan dan
kebebasan seksual, anda berhak
khawatir terhadap perilaku remaja
ataupun orang dewasa yang terpengaruh oleh hal tersebut. Sistem hukum Inggris: kedua
kebebasan diatas adalah sah, baik
dilakukan antara lawan jenis
ataupun sejenis (yaitu homosex).
Bahkan bila anda mengkritik hal
ini, anda akan dituduh tidak toleran dan diskriminatif. Sistem peradilan Islam: perbuatan
zina (bagi yang masih lajang)
diganjar dengan 100 kali cambukan.
Sedang zina bagi orang dewasa/
menikah) dan zina homosex
keduanya dihukum mati ditempat umum. Tujuan dibalik pelaksanaan
peradilan dalam Islam adalah
bertindak sebagai pencegah, untuk
merubah sikap para pelanggar dan
untuk menyelamatkan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, sifat dari hukuman-hukuman tersebut dalam
sistem Peradilan Islam memastikan
bahwa tujuan-tujuan tersebut
tercapai. Sejarah telah memberi
kesaksian akan hal ini dimana
hanya sekitar 200 orang tercatat yang dipotong tangannya dari
keseluruhan sejarah Negara Islam.
Tetapi di Barat, 70% narapidana
kembali melakukan kesalahan
sesaat setelah dibebasklan, dan
angka kejahatan tidak menunjukkan sebuah pencegahan yang
berhasil. Salah satu problem
mendasar yang ada di Barat adalah
komplitnya pertentangan idiologi
yang disandarkan kepada kehendak
masyarakat. Di satu sisi, dinyatakan bahwa kebebasan adalah hak asasi
individu. Dan hal inilah yang
membuka peluang terhadap tindak
kejahatan. Bila hal ini dihubungkan
dengan konsep demokrasi,
kontradiksi akan muncul sebab demokrasi adalah sebuah sistem
untuk membuat
undang-undang sebagai alat untuk
membatasi kebebasan. Dan hasil dari
konsep “amburadul” ini adalah
kekacauan!. Sementara, keadilan yang
dijalankan oleh sistem Peradilan
Islam akan menentramkan jiwa
anda, aman dan yakin bahwa hak-
hak anda tidak akan
disalahgunakan. Setelah mempertimbangkanadanya
ketakwaan personal dan opini umum,
tingkat peraturan terakhir adalah
Sistem Peradilan Islam menjamin
bahwa dunia akan terbebas dari
eksploitasi dan korupsi hukum buatan manusia dan juga tindak
kriminal yang menyertainya. Wallahu’alam bis showab!

hukum bekerja bank ribawy

PERTANYAAN: Alloh mengharamkan riba. Bekerja/
bermata pencaharian meribakan/
membungakan uang itu haram. Apakah
bekerja untuk lembaga riba/
perbankan itu haram?. Apakah sudah
ada fatwa pengharman terhadap pekerjaan di lingkungan riba/
perbankan?. Agung Sedayu JAWABAN: Dalam pembahasan fikih Islam akad
kerja termasuk dalam bab ijarah
(Sewa-menyewa dan kompensasi jasa).
Menurut syariat Islam, yang
dimaksud dengan ijarah adalah
akad atas manfaat atau jasa dengan suatu kompensasi (‘iwadh). (Lihat
Kitab Fikih Sunnah bab Ijarah, karya
Sayyid Sabiq). Dalam akad ijarah,
pihak yang mempekerjakan disebut
musta’jir (majikan), sedangkan
pihak yang bekerja atau mengerahkan tenaganya disebut ajir (pekerja/
buruh). Akad ijarah terikat dengan rukun-
rukun ijarah dan syarat-syarat sah
ijarah. Salah satu syarat sah ijarah
adalah manfaat barang atau jasa yang
diakadkan haruslah manfaat yang
diperbolehkan (mubah), bukan yang diharamkan. Jadi tidak
diperbolehkan mengontrak/
memperkerjakan seorang pekerja/
buruh (ajir) untuk memberikan jasa
yang diharamkan. Sehingga, tidak
diperbolehkan mempekerjakan seorang ajir untuk mengirim minuman
keras (khamr) kepada pembeli, serta
memproduksinya atau untuk
mengangkut babi dan bangkai. Hal ini
didasarkan atas hadits dari
Rasulullah Saw yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ra:
“Rasulullah Saw melaknat dalam
hal khamr sepuluh pihak: yang
memerasnya, yang diperaskan,
peminumnya, yang membawakan, yang
dibawakan, yang menuangkan, penjualnya, yang memakan harganya,
yang membeli dan yang dibelikan”
(HR. At Tirmidzi) Tidak diperbolehkan juga ijarah
atas pekerjaan yang termasuk
aktivitas ribawi karena itu
merupakan ijarah atas manfaat yang
haram. Imam Muslim ra telah
mengeluarkan sebuah hadits dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata:
“Rasulullah Saw melaknat orang-
orang yang memakan riba , yang
memberi riba, penulisnya dan dua
orang saksinya. Dan Beliau bersabda:
mereka sama saja” Adapun bekerja di lembaga
keuangan/perbankan konvensional
(yang beroperasi dengan riba atau
bunga), menurut Yusuf Sabatin dalam
kitab al Buyu’ al Qadimah wa al
Mu’ashirah wa al Burshat al Mahaliyyah wa ad Duwalihay harus
dilihat: Pertama, jika aktivitas mereka
adalah bagian dari aktivitas riba,
maka seorang Muslim diharamkan
untuk terlibat di dalamnya. Misalnya
menjadi direktur bank, akuntan,
teller, dan semua aktivitas yang memberikan manfaat yang berkaitan
dengan riba, baika terkait secara
langsung maupun tidak. Kedua, aktivitas-aktivitas lain yang
tidak berkaitan dengan riba, baik
langsung atau tidak langsung, seperti
penjaga pintu, security, cleaning
service dan sebagainya, adalah
diperbolehkan karena itu adalah kontrak kerja atas manfaat/jasa
yang mubah. Juga karena pekerjaan
tersebut tidak bisa disamakan dengan
pekerjaan seorang pencatat riba dan
saksinya. Hukum yang sama berlaku bagi
pegawai direktorat yang bekerja
memberikan kredit kepada para
pengusaha atau petani dengan bunga
dan pegawai keuangan yang
mengerjakan aktivitas yang termasuk riba. Semuanya adalah pegawai-
pegawai yang hukumnya haram. Orang
yang bekerja di dalamnya dianggap
telah melakukan dosa besar karena
berlaku atasnya bahwa ia penulis riba
atau saksinya. Demikianlah, terkait dengan semua aktivitas yang
diharamkan Allah, seorang muslim
haram menjadi pegawai di dalamnya. Selain pendapat di atas, ada juga
pendapat yang secara mutlak
mengharamkan pekerjaan di
lingkungan perbankan konvensional.
Seperti Lajnah Da’imah lilbuhuts al-
Ilmiyah wa al-Ifta’ (Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa)
Saudi Arabia. Dalam Fatwa Lajnah
Daimah 15/41 disebutkan: (seorang
muslim tidak boleh bekerja di bank
yang bermuamalah dengan riba,
meskipun pekerjaannya tidak langsung berkaitan dengan riba, tetapi
karena dia menyediakan keperluan
para pegawai yang bermuamalah
dengan riba dan bantuan yang mereka
perlukan untuk muamalah riba. Allah
Ta’alaa berfirman: (janganlah kalian tolong menolong dalam dosa
dan permusuhan) (QS Al-Maidah:2). Sejumlah ulama Saudi, seperti Syaikh
Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh
Muhammad al-Utsaimin juga secara
tegas mengatakan bahwa hukum
bekerja di perbankan ribawi adalah
haram. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh seorang guru besar
di Fakultas Dakwah Islamiyah,
Universitas Al Azhar Kairo, Dr.
Musthafa Murad. (lihat buku
karyanya yang berjudul: “1001
Kesalahan Dalam Ibadah dan Muamalah”). Wallahu A’lam Bi
Shawab.

Sabtu, 13 April 2013

Rabu, 19 Desember 2012

makalah muamalah ttg wadi'ah


iqih muamalah ttg wadi'ah
Bab 6 Wadi’ah (Titipan)
A. PENGERTIAN
Akar kata dari Wadiah adalah wada’a yang artinya menitipkan sesuatu kepada seseorang. Akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang/uang tersebut.
1. Secara bahasa
Ada 2 makna :
1. Ma wudi’a ‘inda ghair malikihi layahfadzahu : Sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya supaya dijaganya, berarti bahwa al-wadi’ah ialah memberikan.
2. Qabiltu minhu dzalika al-mal liyakuna wadi’ah ‘indi : seperti seseorang berkata “auda’tuhu” artinya aku menerima harta tersebut darinya.
Maka secara bahasa al-wadi’ah memiliki 2 makna yaitu memberikan harta untuk dijaganya dan pada penerimaannya (I’tha’u al-mal liyahfadzahu wa fi qabulihi). (Al-Fiqh ‘ala mazahib al-‘arabah, Abdurrahman al-jazairi, 1417 H, hal. 248)
2. Secara istilah (fiqih)
a. Menurut Syafi’iyah : Akad yang dilaksanakan untuk menjaga sesuatu yang dititipkan.
b. Menurut Hanabilah : Titipan, perwakilan dalam pemeliharaan sesuatu secara bebas (tabarru)
Maka secara istilah al’wadi’ah adalah penitipan, yaitu akad seseorang kepada yang lain dengan menitipkan suatu benda untuk dijaganya secara layak. Apabila ada kerusakan pada benda titipan, padahal benda tersebut sudah dijaga sebagaimana mestinya maka penerima titipan tidak wajib menggantinya tetapi bila kerusakan itu disebabkan oleh kelalaiannya maka ia wajib menggantinya.
B. LANDASAN SYARIAH
Para ulama sepakat bahwa wadi’ah adalah salah satu akad dalam rangka tolong-menolong antara sesama manusia. Dasar-dasar hukum wadia’ah yaitu :
1. Al-Qur’an
Al-Wadi’ah adalah amanat bagi orang yang menerima titipan dan ia wajib mengembalikannya pada waktu pemilik memintanya kembali.
Allah Swt berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (Qs. An-Nisa 4:58)
Allah Swt berfirman, “…Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (titipannya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Tuhannya…” (Qs. Al Baqarah 2:283)
2. As-Sunnah
Rasulullah Saw bersabda, “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi menurut hadist ini hasan sedangkan Imam Hakim mengkategorikannya shahih).
3. Ijma
Ibnu Qudamah rh menyatakan bahwa sejak zaman Rasulullah Saw sampai generasi berikutnya, wadi’ah telah menjadi ijma’ ‘amali yaitu konsensus dalam praktek bagi umat Islam dan tidak ada orang yang mengingkarinya.
Para tokoh ulama Islam sepanjang zaman telah berijma (konsensus) akan legitimasi al-Wadiah, karena kebutuhan manusia terhadapnya hal ini jelas terlihat seperti yang dikutip Dr. Wehbah Azzuhaily dalam al Fiqh al Islami wa adillatuhu dari al-Mughni wa syarh Kabir Li Ibn Qudamah dan al-Mabsuth Imam Sarakshsy.
C. RUKUN-RUKUN WADI’AH
Jumhur ulama mengatakan bahwa rukun wadi’ah ada 3 :
1. Orang yang berakad, yaitu terdiri dari :
1. Pemilik barang/penitip (Muwaddi’)
2. Pihak yang menyimpan/dititipi (Mustauda’)
2. Barang/uang yang disimpan (Wadi’ah)
3. Ijab qobul/kata sepakat (Sighat)
D. SYARAT-SYARAT WADI’AH
1. Orang yang berakad harus :
- Baligh
- Berakal
- Cerdas (‘alim)
2. Barang titipan
- Jelas (dapat diketahui jenis atau identitasnya)
- Dapat dipegang
- Dapat dikuasai untuk dipelihara
E. SIFAT AKAD WADI’AH
Para ulama sepakat bahwa akad wadi’ah bersifat mengikat kedua belah pihak. Akan tetapi apakah tanggung jawab memelihara barang itu bersifat amanat atau dhamaan (ganti rugi)?
Para ulama sepakat bahwa status wadi’ah bersifat amanat, bukan dhamaan, sehingga kerusakan penitipan tidak menjadi tanggung jawab mustawda’ (pihak yang dititipi). Amanat berubah menjadi dhamaan kalau kerusakan itu terjadi karena kesengajaan.
Orang yang menerima barang titipan tidak berkewajiban menjamin kecuali bila ia tidak melakukan kerja dengan sebagaimana mestinya.
Rasulullah Saw bersabda, “Siapa saja yang dititipi, ia tidak berkewajiban menjamin”. (HR Daruquthni)
Rasulullah Saw bersabda, “TIdak ada kewajiban menjamin untuk orang yang diberi amanat”. (HR Baihaqi)
Dengan demikian, apabila dalam akad wadi’ah ada disyaratkan ganti rugi atas mustawda’ (pihak yang dititipi) maka akad itu tidak sah. Kemudian mustawda’ harus menjaga amanat dengan baik dan tidak boleh menuntut upah (jasa) dari muwaddi’ (pemilik barang/penitip).
E. HUKUM MENERIMA BENDA TITIPAN
Hukum menerima benda-benda titipan ada 4 macam yaitu :
1. Sunat
Disunnatkan menerima titipan bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa dia sanggup menjaga benda-benda yang dititipkan kepadanya. Al-Wadi’ah adalah salah satu bentuk tolong menolong yang diperintahkan oleh Allah dalam Al-Qur’an, tolong menolong secara umum hukumnya sunnat.
Hal ini dianggap sunnat menerima benda titipan ketika ada orang lain yang pantas pula untuk menerima titipan.
2. Wajib
Diwajibkan menerima benda-benda titipan bagi seseorang yang percaya bahwa dirinya sanggup menerima dan menjaga benda-benda tersebut, sementara orang lain tidak ada seorangpun yang dapat dipercaya untuk memelihara benda-benda tersebut.
3. Haram
Apabila seseorang tidak kuasa dan tidak sanggup memelihara benda-benda titipan. Bagi orang seperti ini diharamkan menerima benda-benda titipan sebab dengan menerima benda titipan berarti memberikan kesempatan (peluang) kepada kerusakan atau hilangnya benda-benda titipan sehingga akan menyulitkan pihak yang menitipkan.
4. Makruh
Bagi orang yang percaya kepada dirinya sendiri bahwa dia mampu menjaga benda-benda titipan tetapi ia kurang yakin (ragu) pada kemampuannya, maka bagi orang seperti ini dimakruhkan menerima benda-benda titipan sebab dikhawatirkan dia akan berkhianat terhadap yang menitipkan dengan cara merusak benda-benda titipan atau menghilangkannya.
(Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid, 1976, hal. 315)
F. JENIS-JENIS WADIAH
1. Wadiah yadh amanah
yaitu titipan murni, yang artinya orang yang diminta untuk menjaga barang titipan tersebut diberikan amanah atau kepercayaan untuk menjaga barang tersebut dari segala hal yang dapat merusaknya.
Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.
Tangan yang amanah; Titipan murni tanpa ganti rugi; Termasuk bagian dari wadi’ah (titipan). Dengan konsep wadi’ah yad al-amanah, pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman.
Pada saatnya barang titipan tersebut diminta kembali oleh pemiliknya, yang menjaga barang titipan tersebut harus mengembalikannya dalam keadaan utuh seperti sediakala. Barang titipan tersebut tidak boleh digunakan atau dipindahkan kepada pihak lain oleh penjaganya untuk mendapatkan keuntungan.
Ketentuan pokok pada operasional wadi’ah yad al-amanah :
(i) Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan;
(ii) Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya;
(iii) Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan.
2. Wadiah yadh dhamanah
Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan.
Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang tersebut menjadi hak penerima titipan.
Tangan yang menanggung; Titipan dengan resiko ganti rugi. Sebagai konsekuensi dari yad ad-dhamanah, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut milik mustawda’ (demikian juga ia adalah penanggung seluruh kemungkinan kerugian).
Titipan dengan garansi, yang artinya mustawda’ (orang yang mendapat titipan barang/uang tersebut) dapat menggunakan atau memanfaatkannya sebagai modal untuk mendapat keuntungan, sepanjang barang/uang tersebut dapat dipastikan (garansi) akan dikembalikan kepada pemiliknya dalam keadaan utuh.
Dimana mustauda’ dapat memanfaatkan dana dari muwaddi’ untuk dikelola dan mustawda’ dapat menjamin dana tersebut kembali pada muwaddi’ dalam keadaan utuh atau tidak berkurang sepeserpun.
Apabila mustauda’ mendapatkan keuntungan dan ingin membagikan kepada muwaddi’, mustauda’ bisa memberikannya sebagian keuntungannya itu sebagai hibah (hadiah) kepada muwaddi’, dengan catatan, pembagian keuntungan tersebut tidak diperjanjikan di muka atau sebelum mustauda’ memanfaatkan dana muwaddi’ tersebut.
Ketentuan pokok dalam operasional wadi’ah yad ad-dhamanah:
(i) Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan;
(ii) Karena dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat,
G. RUSAK DAN HILANGNYA BENDA TITIPAN
Jika mustauda’ (orang yang menerima titipan) mengaku bahwa benda-benda titipan telah rusak tanpa adanya unsur kesengajaan darinya, maka ucapannya harus disertai sumpah supaya perkataannya itu kuat kedudukannya menurut hukum.
Namun Ibnu Munzir rh berpendapat bahwa orang tersebut di atas sudah dapat diterima ucapannya secara hukum tanpa dibutuhkan adanya sumpah.
Menurut Ibnu Taimiyah rh, apabila seseorang yang memelihara benda-benda titipan mengaku bahwa benda-benda titipan ada yang mencuri, sementara hartanya yang ia kelola tidak ada yang mencuri, maka mustauda’ tersebut wajib menggantinya.
Pendapat Ibnu Taimiyah rh ini berdasarkan pada atsar bahwa Umar ra pernah meminta jaminan dari Anas bin Malik ra ketika barang titipannya yang ada pada Anas bin Malik ra dinyatakan hilang, sedangkan harta Anas ra masih ada.
Orang yang meninggal dunia dan terbukti padanya terdapat benda-benda titipan dan benda-benda titipan tersebut tidak ditemukan maka ini menjadi hutang bagi penerima titipan dan wajib dibayar oleh ahli warisnya.
Bila seseorang menerima benda-benda titipan sudah sangat lama waktunya sehingga ia tidak lagi mengetahui dimana atau siapa pemiliknya benda-benda tersebut dan sudah berusaha mencarinya namun tidak dapat diperoleh keterangan yang jelas maka benda-benda tersebut dapat digunakan untuk kep
•
•
•
WADI'AH

Tuesday, 03 March 2009 02:15
WADI`AH DALAM PERBANKAN SYARIAH


A. SEKILAS TENTANG BANK SYARI`AH
Sebelum pemakalah mengungkapkan lebih jauh tentang apa isi bahan pemakalah kali ini yaitu tentang WADI`AH, ada baiknya pemakalah mengupas sedikit tentang sejarah berdirinya perbankan syari`ah sebagai tempatnya Wadi`ah sarana ummat islam dalam pengimpestasian dananya sekaligus tempat penyimpanan dengan alasan keamanan.
Perbankan Syari`ah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaisance Islam modern yaitu NEOREVIVALIS dan MODERNIS. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya yang berlandaskan Al Qur`an dan As Sunnah.
Bank Syari’ah pertama kali muncul pada tahun 1963 sebagai pilot project dalam bentuk bank tabungan pedesaan di kota kecil Mit Ghamr, Mesir. Percobaan berikutnya terjadi di Pakistan pada tahun 1965 dalam bentuk koperasi.
Upaya awal penerapan sistem profit dan los sharing (dalam perbankan syari1ah) adalah yang pertama di Pakistan pada awal bulan Juli tahun 1979. Tahun 1979-1980 Pakistan mensosialisasikan skema pinjam tanpa bunga kepada Petani dan Nelayan. Tahun 1981 mulai beroperasi 7000 cabang Bank Komersial Nasional dengan menggunakan sistem syari`ah, dan pada awal tahun 1985 seluruh Perbankan konvensional Pakistan di konversi dengan peraturan baru yaitu Sistem Perbankan Syari`ah.
Di Asia Tenggara sistem perbankan Syari`ah dipelopori oleh Malaysia dengan BIMB (Bank Islam Malaysia Berhad), berdiri tahun 1983 dan akhir tahun 1999 BIMB memiliki +-70 cabang di Malaysia. Sebelumnya telah dirintis perbankan syari`ah pada dekade 1960 dan beroperasi sebagai RURAL SOCIAL BANK dengan nama MIT GHAMR BANK oleh Prof. Dr. Ahmad Najjar, walaupun kecil namun telah mampu memicu para menlu Negara-negara Islam khususnya anggota OKI untuk melakukan hal yang sama dan telah terjadi beberapa pertemuan, diawali di Pakistan Desember 1970. Di Benghaji Libya Maret 1973 kembali diagendakan pada sidang menlu Oki yang khusus menangani ekonomi dan keuangan, didukung lagi oleh negara-negara Islam penghasil minyak yang mengadakan pertemuan di Jeddah Juli 1973.
Bulan Mei 1974 Negara-negara Islam dan negara OKI kembali mengadakan pertemuan tentang Bank Pembangunan Islam atau Islamic Depelopment dan telah-sampai pada penetapan AD/ARTnya, akhirnya di Jeddah 1975 oleh sidang Mentri Keuangan OKI menyetujui pendirian Bank Pembangunan Islamic (Islamic Developmen Bank (IDB) dengan anggota, semua anggota OKI dengan modal awal Rp 2 Miliar Dinar Islam.
Perkembangan Bank Syari`ah di negara Arab dan di Malaysia sangat berpengaruh ke Indonesia. Awal periode1980-an, mulailah dilakukan diskusi oleh tokoh-tokoh seperti : Karnaen, A. Perwataadmadja, M. Dawam Rahardjo, A.M. Saefuddin, M. Amien Azis dan dilakukan uji coba dalam bentuk bank dengan mendirikan BAITUT TAMWIL SALMAN di Bandung dan bentuk koperasi didirikan koperasi RIDHO GUSTI di Jakarta.
Tahun 1990 diadakan pembahasan lebih khusus tentang bank syari`ah oleh MUI di Cisarua Bogor Jawa Barat dan dilanjutkan pada Munas Mui ke IV di Hotel Sahid Jaya Jakarta tanggal 22 – 25 Agustus 1990 dengan hasil membentuk tim untuk mendirikan Bank Islam Indonesia. Tanggal 1 November 1991 ditanda tanganilah akte pendirian PT Bank Muamalat Indonesia dengan saham 84 miliar rupiah. 1 Mei 1991 Bank Muamalat Indonesia beroperasi setelah Presiden menambah saham Bank Muamalat Indonesia menjadi Rp 106 126 382 000,00 diwaktu acara silaturrahmi tanggal 3 November 1991 di Bogor. Semenjak beroperasinya hingga September 1999 BMI telah memiliki 45 Autlet yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Balikpapan dan Makasar. Bank Syari`ah Mandiri (BSM) adalah bank milik pemerintah yang pertama kali menerapkan landasan operasionalnya dengan landasan syari`ah. Itu dilakukan setelah bergulirnya masa reformasi dan telah dikeluarkannya UU. No. 10 Thn 1998 tentang landasan hukum dan jenis usaha. Ada beberapa jenis prodak bank syari`h pada waktu itu yang disosialisasikan namun yang paling menonjol adalah Wadi`ah dan Mudharobah. Jadi yang akan dibahas pemakalah pada makalah ini adalah WADI`AH (Depository)
B. PENGERTIAN WADIAH
Sebelum penulis melanjutkan pembahasan tentang pengertian wadi’ah, perlu disampaikan bahwa kegiatan penghimpunan dana bank syari’ah mempunyai beberapa produk, yakni: Wadi’ah dalam bentuk giro maupun tabungan, Qardh atau pinjaman kebajikan, dan Mudharabah atau bagi hasil dalam bentuk Deposito. Akan tetapi karena terbatasnya waktu, pada kesempatan ini penulis hanya mengulas tentang wadi’ah.
Pengertian Wadi`ah menurut bahasa adalah berasal dan akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip. Sesuatu yang dititip baik harta, uang maupun pesan atau amanah. Jadi wadi`ah titipan atau simpanan. Para ulama pikih berbeda pendapat dalam penyampaian defenisi ini karena ada beberapa hukum yang berkenaan dengan wadi`ah itu seperti, Apabila sipenerima wadi`ah ini meminta imbalan maka ia disebut TAWKIL atau hanya sekedar menitip.
Pengertian wadi`ah menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip mengkehendaki.
Menurut Bank Indonesia (1999) adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang/uang.
C. DASAR HUKUM
Wadi`ah diterapkan mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu dalam :
Al-Qur`nul Karim Suroh An-Nisa` : 58 :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, …..”
Kemudian dalam Suroh Al Baqarah : 283 :
“…………. akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; …”.
Dalam Al-Hadits lebih lanjut yaitu :
Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalasnya khianat kepada orang yang menghianatimu.” (H.R. ABU DAUD dan TIRMIDZI).
Kemudian, dari Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tiada bersuci.” (H.R THABRANI)
Dan diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau mempunyai (tanggung jawab) titipan. Ketika beliau akan berangkat hijrah, beliau menyerahkannya kepada Ummu `Aiman dan ia (Ummu `Aiman) menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk menyerahkannya kepada yang berhak.”
Dalam dasar hukum yang lain menerangkan yaitu IJMA` ialah para tokoh ulama Islam sepanjang zaman telah melakukan Ijma` (konsensus) terhadap legitimasi Al Wadi`ah karena kebutuhan manusia terhadap hal ini, seperti dikutip oleh:
• Dr. Azzuhaily dalam al-Fiqih al-Islami wa adillatuhu dalam kitab Al-Mughni Wa Syarh Kabir Li Ibni Qudhamah dan Mubsuth Li Imam Sarakhsy.
• Dr. Hasan Abdullah Amin dalam al Wada`i al Masharifah an Maqdiyah wa Istitsmariha fi al Islam hal. 23 – 31
• SYAFII ANTONIO dalam Bank Syariah dari Teori ke Praktek (Jakarta GIP 2001) hal 35.
Kemudian berdasarkan fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No: 01/DSN-MUI/IV/2000, menetapkan bahwa Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
Demikian juga tabungan dengan produk Wadi’ah, dapat dibenarkan berdasarkan Fatwa DSN No: 02//DSN-MUI/IV/2000, menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah
D. BATASAN DAN JENIS WADI`AH
Transaksi wadi`ah termasuk akad Wakalah (diwakilkan) yaitu penitip aset (barang/jasa) mewakilkan kepada penerima titipan untuk menjaganya ia tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan barang/uang tersebut untuk keperluan pribadi baik konsumtif maupun produktif, karena itu adalah pelanggaran sebab barang/uang itu masih milik mudi` (penitip). Dilihat dari segi prakteknya ada beberapa bentuk wadi`ah yaitu :
1. WADI`AH YAD AL AMANAH
Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima tidak diperkenankan penggunakan barang/uang tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan atas kelalaian penerima titipan dan faktor-faktor diluar batas kemampuannya.
Hadis Rasulullah :
“ Jaminan pertanggung jawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak menyalah gunakan (pinjaman) dan penerima titipan yang tidak lalai terhadap titipan tersebut.” Ada lagi dalil yang menegaskan bahwa Wadi`ah adalah Akad Amanah (tidak ada jaminan) adalah :
• Amr Bin Syua`ib meriwayatkan dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda: “Penerima titipan itu tidak menjamin”.
• Karena Allah menamakannya amanat, dan jaminan bertentangan dengan amanat.
• Penerima titipan telah menjaga titipan tersebut tanpa ada imbalan (tabarru)
2. WADI`AH TAD ADH-DHAMANAH
Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang, dapat memanfaatkannya dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan tersebut.
Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:
“Diriwayatkan dari Abu Rafie bahwa Rasulullah SAW pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta. Maka diberinya unta qurban (berumur sekitar dua tahun), setelah selang beberapa waktu, Rasulullah SAW memrintahkan Abu Rafie untuk mengembalikan unta tersebut kepada pemiliknya, tetapi Abu Rafie kembali kepada Rasulullah SAW seraya berkata,” Ya Rasulullah, unta yang sepadan tidak kami temukan, yang ada hanya unta yang besar dan berumur empat tahun. Rasulullah SAW berkata “Berikanlah itu karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika membayar.” (H.R MUSLIM)
Wadi`ah dalam presfektif pelaksanaan perbankan islam hampir bersamaan dengan al-qardh yaitu pemberian harta atas dasar sosial untuk dimanfaatkan dan harus dibayar dengan sejenisnya. Juga hampir sama dengan al-iddikhar yakni menyisihkan sebahagian dari pemasukan untuk disimpan dengan tujuan investasi. Keduanya sama-sama akad tabarru yang jadi perbedaan terdapat pada orang yang terlibat didalmnya dimana dalam wadi`ah pemberi jasa adalah mudi`, sedangkan dalam al-qardh pemberi jasa adalah muqridh (pemberi pinjaman).
E. JENIS BARANG YANG DI WADI`AHKAN
Dalam kehidupan kita masa sekarang ini bahkan mungkin sejak adanya bank kompensional kita mungkin hanya mengenal tabungan/wadi`ah itu hanya berbentuk uang, tapi sebenarnya tidak, masih banyak lagi barang yang bisa kita wadi`ahkan seperti :
1. Harta benda, yaitu biasanya harta yang bergerak, dalam bank konvensional tempat penyimpanannya dikenal dengan Safety Box sutu tempat/kotak dimana nasabah bisa menyimpan barang apa saja kedalam kotak tersebut.
2. Uang, jelas sebagaimana yang telah kita lakukan pada umumnya.
3. Dokumen (Saham, Obligasi, Bilyet giro, Surat perjanjian Mudhorobah dll)
4. Barang berharga lainnya (surat tanah, surat wasiat dll yang dianggap berharga mempunyai nilai uang)
F. RUKUN WADI`AH
Rukun wadi`ah adalah hal-hal yang terkait atau yang harus ada didalamnya yang menyebabkan terjadinya Akad Wadi`ah yaitu :
1. Barang/Uang yang di Wadi`ahkan dalam keadaan jelas dan baik.
2. Ada Muwaddi` yang bertindak sebagai pemilik barang/uang sekaligus yang menitipkannya/menyerahkan.
3. Ada Mustawda` yang bertindak sebagai penerima simpanan atau yang memberikan pelayanan jasa custodian.
4. Kemudian diakhiri dengan Ijab Qabul (Sighat), dalam perbankan biasanya ditandai dengan penanda tanganan surat/buku tanda bukti penyimpanan.
Dalam perbankan Syari`ah tanpa salah satu darinya maka proses Wadi`ah itu tidak berjalan/terjadi/sah.
G. BATASAN-BATASAN DALAM MENJAGA WADI`AH (TITIPAN)
Standar batasan-batasan dalam menjaga barang titipan biasanya disesuaikan dengan jenis akadnya dan sebelum akad diikrarkan batasan-batasan ini harus diperjelas seperti al-wadi`ah bighar al- `ajr (wadi`ah tanpa jasa) yaitu wadi` tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang yang yang bukan karena kelalaiannya dan ia harus menjaga barang tersebut sebagaimana barangnya sendiri. Al-wadi`ah bi `ajr (wadi`ah dengan jasa) ialah wadi` hanya menjaga barang titipan sesuai dengan yang diperjanjikan tanpa harus melakukanseperti halnya tradisi masyarakat.
Kecerobohan/kelalaian (tagshir) dari pihak penerima titipan itu biasa terjadi dan sering terjadi. Adapun kelalaian itu banyak ragamnya namun yang biasa terjadi ialah menjaga titipan tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh mudi`. Ini biasa terjadi pada wadi`ah bi `ajr, namun bila wadi` lalai dari yang diamanatkan maka wadi` harusbertangggung jawab terhadap segala kerusakan barang titipan tadi. Kesalahan yang lain membawa barang titipan bepergian (safar) tanpa ada sebelumnya pembolehan dari mudi`, maka wadi` harus bertanggung jawab atas kehilangan barang tersebut, dalam hal ini wadi`sedang tidak bepergian. Apabila wadi` menerima wadi`ah sedang ia dalam bepergian maka wadi` sudah bertanggung jawab terhadap barang tersebut selama ia dalam perjalanan sampai ia pulang. Seterusnya kesalahan yang lain adalah menitipkan wadi`ah kepada orang lain yang bukan karena udzur, tidak melindungi barang titipan dari hal-hal yang merusak atau hilang maka penerima titipan harus mengganti dengan yang sejenis atau sama nilainya (qima)
Ta`adli hampir sama dengan taqshir bedanya ialah taqshir adalah kelalaian penerima titipan karena ia tidak mematuhi akad wadi`ah sedangkan ta`addli adalah setiap perilaku yang bertentangan dengan penjagaan barang, diantara bentuk taqshir ialah menghilangkan barang dengan sengaja, memanfaatkan barang titipan (mengkonsumsi, menyewakan, meminjamkan dan menginvestasikan)
H. APLIKASI DALAM PERBANKAN
Keynes mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang karena : Transaksi, Cadangan dan Investasi, sehingga perbankan menyesuaikannya dengan giro, deposito dan tabungan. Sementara itu pada bank syariah dalam penghimpunan dananya selain bersumber dari modal dasar juga melalui produk tunggal yaitu wadi`ah (tabungan) namun dalam prakteknya setiap bank berbeda, ada yang seperti giro ada yang seperti deposito. Dilihat dari sunber modal yang terbesar selain modal dasar tadi maka wadi`ah dapat dibagi kedalam, Wadi`ah Jariyah/Tahta Thalab dan Wadi`ah Iddikhariyah/Al-Taufir keduanya termasuk kedalam TITIPAN yang sifatnya biasa.
Menurut Antonio kedua simpanan ini mempunyai karakteristik yakni harta/uang yang dititipkan boleh dimanfaatkan, pihak bank boleh memberikan imbalan berdasarkan kewenangan menajemennya tanpa ada perjanjian sebelumnya dan simpanan ini dalam perbankan dapat disamakan dengan giro dan tabungan
Wadi`ah Istitsmariyah (TITIPAN INVESTASI), seperti halnya wadi`ah yang terbagi atas dua jenis, maka titipan investasi inipun terbagi atas dua bahagian juga yaitu : General Investment (investasi umum) dan Special Investment (investasi khusus).
Kedua jenis investasi ini mempunyai perbedaan yang terletak pada Shahib Al-Malnya dalam praktek penginvestasiannya.
Sesuai dengan pembagian wadi’ah di atas, maka wadi’ah yad al- amanah, pihak yang menerima titipan tidak boleh mengunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang ditipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan. Dengan demikian si penitip tidak akan mendapatkan keuntungan dari titipannya, bahkan dia dibebankan memberikan biaya penitipan, sebagai jasa bagi pihak perbankan. Sehingga skemanya sebagai berikut: 1

Adapun wadi’ah dalam bentuk yad adh-dhamanah pihak bank dapat memanfaatkan danmenggunakan titipan tersebut, sehingga semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian juga bank adalah penanggung seluruh kemungkinan kerugian). Sebagai imbalan bagi si penitip, ia akan mendapatkan jaminan keamanan terhadap titipannya. Tapi walaupun demikian pihak si penerima titipan yang telah menggunakan barang titipan tersebut, tidak dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditettapkan dalam nominal persentase secara advance.
Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No: 01/DSN-MUI/IV/2000, yang menyatakan bahwa ketentuan umum Giro berdasarkan Wadi’ah ialah:
1. Bersifat titipan,
2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call), dan
3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athiya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Demikian juga dalam bentuk tabungan, bahwa ketentuan umum tabungan berdasarkan Wadi’ah adalah
1. Bersifat simpanan,
2. Simpanan bias diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan,
3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athiya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.(lihat Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000.)
Tetapi dewasa ini, banyak bank Islam yang telah berhasil mengombinasikan prinsip al-wadi’ah dengan prinsip al-mudharabah. Akibatnya pihak bank dapat menetapkan besarnya bonus yang diterima oleh penitip dengan menetapkan persentase.
Aplikasinya dapat dilihat dalam skema berikut ini: 2

I. PENUTUP
Dari hasil uraian pemakalah ini pembaca diharapakan dapat mengerti dan memahami apa itu bank syari`ah, bagaimana proses pelaksanaannya, produk apa saja yang ditawarkannya dan yang paling terpenting bahwasanya kehadiran perbankan syariah adalah untuk membersihkan penyimpanan maupun penginvestasian dana masyarakat sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, sehingga kita dapatkan apa yang telah Allah janjikan kelak diyaumil akhir dan terlepas dari azab siksa kubur dan api neraka naujubillahi minzalik.
Memang kita sadari dalam prakteknya sehari-hari ditengah-tengah masyarakat kita yang selama ini terbiasa dengan yang namanya royalti sehingga dalam penyimpanan dan penginvestasian selalu memandang besar kecilnya suku bunga suatu Bank tanpa memperhatikan kemaslahatannya terhadap diri dan keluarganya. Namun bagi kita yang mempunyai jiwa mujahid dan mujahidah tidak perlu berkecil hati terus berusaha dan berusaha membertikan penerangan dan pengertian bagi saudara-saudara kita yang belum mengerti dan paham setidak-tidaknya kita telah memulainya dari diri kita masing-masing. Amin.

DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001.
Firdaus, NH, Muhammad, dkk., Fatwa-Fatwa Ekonomi Syari’ah Kontemporer, Jakrta: Renaisan, 2005.
____________, Cara Mudah Memahami Akad-akad Syari’ah, Jakarta: Renaisan, 2005
Rivai, Veithzal, dkk.,Bank and Financial Institution Management Conventional & Sharia Syistem, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007
Shalahuddin Lc, dkk., Produk-produk Jasa Bank Islam Teori dan Praktek, Jakarta: Pusat Kajian Ekonomi Islam, 2004