Wanita siapa yg tidak tahu wanita, setiap pria mengaharapkan wanita. Wanita itu beragam, ada cantik, ada juga yg cantik menurut kreteria pria pd umumnya.
Namun didapat dari photo diatas. Terdapat photo yg diambil seseorang yg tidak ada referensinya. Wanita tersebut seperti seperti manyun namun terlihat bahagia. Bah seperti melihat permandangan indah pepohonan yg tertiup angin berada di antara pegunungan yg di atasnya terang benerang warna pelangi nan indah.
Kesimpulannya adalah WANITA itu ibarat anak kecil yg lucu,ketika dia marah,nangis,kecewa,senang tetap membuat HATI pria BAHAGIA.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 09 Agustus 2017
WANITA
Selasa, 07 Februari 2017
Mimpi Seorang Habaib Dari Mekkah yang Menyatakan Rasulullah Mempunyai Pencintanya Di Kalimantan
Rabu, 30 November 2016
Lyrik lagu ciptaan ku
Ketika diriku merasa sepi
Sebongkah emaspun terasa sunyi
Inginya ku lihat cahaya kini
Namun ku tak tau.tp ku sayang kamu....2×
Ref
Sendiri ku disini meratap sedih
Dimalam ini,,,
Meringis yg tiada henti mendapat cahaya di dalam mimpi,,,
Hanya dirimu tenangkan jiwaku ..ooh....
Lagu tercipta untuk mu .NH and M
Rabu, 12 Maret 2014
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Sabtu, 08 Maret 2014
MAKALAH TENTANG HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU’
Minggu, 29 September 2013
hadist tentang Hadhanah
Lalu ia memegang tangan ibunya dan ia membawanya pergi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi. [3] Dalam hadits lain juga dikatakan: Artinya: Dari Rafi' Ibnu Sinan Radliyallaahu 'anhu bahwa ia masuk Islam namun istrinya menolak untuk masuk Islam. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendudukkan sang ibu di sebuah sudut, sang ayah di sudut lain, dan sang anak beliau dudukkan di antara keduanya. Lalu anak itu cenderung mengikuti ibunya. Maka beliau berdoa: "Ya Allah, berilah ia hidayah." Kemudian ia cenderung mengikuti ayahnya, lalu ia mengambilnya. Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim. Jadi hak pemeliharaan anak yang orang tuanya bercerai, ketentuannya adalah: a. Apabila ia masih kecil (belum baligh), maka yang berhak untuk memeliharanya adalah ibunya. b. Apabila ia sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, maka si anak berhak untuk menentukan dengan siapa ia akan ikut. 2. Status bibi dalam hak pemeliharaan anak Kalau kasus yang terjadi adalah ibu atau kedua orang tuanya meninggal, maka orang yang berhak mengasuh anak yang ditinggalkan adalah bibi (dari pihak ibu) sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hal pemutusan hak asuh terhadap putri Hamzah: Artinya: Dari al-Barra' Ibnu 'Azb bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah memutuskan puteri Hamzah agar dipelihara saudara perempuan ibunya. Beliau bersabda: "Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu." Riwayat Bukhari. Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda: Artinya: Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Ali r.a, beliau bersabda: "Anak perempuan itu dipelihara oleh saudara perempuan ibunya karena sesungguhnya ia adalah ibunya." Jadi jelaslah bahwa hak asuh terhadap anak (belum baligh) yang ibunya atau kedua orang tuanya meninggal, maka orang yang paling dekat yang berhak untuk mengasuhnya adalah bibinya yang berasal dari pihak ibunya. Hal ini berdasarkan pada hadits diatas yang menyatakan bahwa kedudukan bibi (saudara perempuan ibu) itu adalah sama kedudukannya dengan ibu. 3. Memperhatikan kesejahteraan pengasuh anak Rasulullah SAW bersabda: Artinya: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila pelayan salah seorang di antara kamu datang membawa makanannya, maka jika tidak diajak duduk bersamanya, hendaknya diambilkan sesuap atau dua suap untuknya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. Maksudnya seseorang majikan hendaklah pada waktu datang makan bila pelayannya menghidangkan makanan kepadanya hendaklah ia mengajak pelayan itu untuk makan bersama dan jika tidak mau hendaklah majikan mengambilkan untuk pelayan itu sesuap atau dua suap dari makanann yang terhidang untuk tuannya. Hubungannya dengan pengasuh anak adalah, apabila sebuah keluarga memiliki orang khusus yang ditunjuk sebagai pengasuh anak, maka hendaklah keluarga tersebut menyetarakan kedudukan pengasuh tersebut dan tidak terlalu membeda-bedakannya dengan anggota keluarga yang lain. [1] http://praboe- yudistira.blogspot.com/2010/03/
hadhanah-pemeliharaan-anak.html [2] Terjemahan Bulughul Maram, (Bandung : Gema Risalah Pres
Bandung, 1996), hal. 253 [3] Ibid, h. 254
Sabtu, 07 September 2013
Selasa, 07 Mei 2013
sejarah tahun masehi
ﺎًۭﻟﻮُٔـْﺴَﻣ ُﻪْﻨَﻋ َﻥﺎَﻛ َﻚِﺌَٰٓﻟ۟ﻭُﺃ ُّﻞُﻛ َﺩﺍَﺆُﻔْﻟﭐَﻭ Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ْﻢُﻬْﻨِﻣ َﻮُﻬَﻓ ٍﻡْﻮَﻘِﺑ َﻪَّﺒَﺸَﺗ ْﻦَﻣ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”. Merujuk pada Ayat dan hadits di atas, maka alangkah baiknya kalau kita seharusnya tabayun (kroscek) dahulu asal muasal dari perayaan tahun baru masehi. Kenapa harus 1 Januari? Dan budaya dari kaum apakah perayaan tersebut? Hal itu dimaksudkan agar kita tidak terjebak oleh ketidaktahuan kita yang akan menyebabkan kita terlempar ke dalam kesesatan. Sejarah Tahun Baru 1 Januari Mari kita buka The World Book Encyclopedia tahun 1984, volume 14, halaman 237. “The Roman ruler Julius Caesar
established January 1 as New Year’s
Day in 46 BC. The Romans dedicated
this day to Janus , the god of gates,
doors, and beginnings. The month of
January was named after Janus, who had two faces – one looking forward
and the other looking backward.” terjemahan bebasnya kurang lebih begini : “Penguasa Romawi Julius Caesar
menetapkan 1 Januari sebagai hari
permulaan tahun baru semenjak abad
ke 46 SM. Orang Romawi
mempersembahkan hari ini (1 Januari)
kepada Janus, dewa segala gerbang, pintu-pintu, dan permulaan (waktu).
Bulan Januari diambil dari nama
Janus sendiri, yaitu dewa yang
memiliki dua wajah – sebuah
wajahnya menghadap ke (masa) depan
dan sebuahnya lagi menghadap ke (masa) lalu.”, Perayaan Tahun di beberapa Negara terkait dengan Ritual Keagamaan Bulan Januari (bulannya Janus) juga ditetapkan setelah Desember dikarenakan Desember adalah pusat Winter Soltice, yaitu hari-hari dimana kaum pagan penyembah Matahari merayakan ritual mereka saat musim dingin. Pertengahan Winter Soltice jatuh pada tanggal 25 Desember, dan inilah salah satu dari sekian banyak pengaruh Pagan pada budaya kristen selain penggunaan lambang Salib Tanggal 1 Januari sendiri adalah seminggu setelah pertengahan Winter Soltice, yang juga termasuk dalam bagian ritual dan perayaan Winter Soltice dalam Paganisme. tradisi perayaan tahun baru di beberapa negara terkait dengan ritual keagamaan atau kepercayaan mereka—
yang tentu saja sangat bertentangan dengan Islam. Contohnya di Brazil. Pada tengah malam setiap tanggal 1 Januari, orang-orang Brazil berbondong-bondong menuju pantai dengan pakaian putih bersih. Mereka menaburkan bunga di laut, mengubur mangga, pepaya dan semangka di pasir pantai sebagai tanda penghormatan terhadap sang dewa Lemanja—Dewa laut yang terkenal dalam legenda negara Brazil. Seperti halnya di Brazil, orang Romawi kuno pun saling memberikan hadiah potongan dahan pohon suci untuk merayakan pergantian tahun. Belakangan, mereka saling memberikan kacang atau koin lapis emas dengan gambar Janus, dewa pintu dan semua permulaan. Menurut sejarah,
bulan Januari diambil dari nama dewa bermuka dua ini (satu muka menghadap ke depan dan yang satu lagi menghadap ke belakang). Sosok dewa Janus dalam mitologi Romawi Dewa Janus sendiri adalah sesembahan kaum Pagan Romawi, dan pada peradaban sebelumnya di Yunani telah disembah sosok yang sama bernama dewa Chronos. Kaum Pagan, atau dalam bahasa kita disebut kaum kafir penyembah berhala, hingga kini biasa memasukkan budaya mereka ke dalam budaya kaum lainnya, sehingga terkadang tanpa sadar kita mengikuti mereka. Sejarah pelestarian budaya Pagan (penyembahan berhala) sudah ada semenjak zaman Hermaic (3600 SM) di Yunani Kaum Pagan sendiri biasa merayakan tahun baru mereka (atau Hari Janus) dengan mengitari api unggun, menyalakan kembang api, dan bernyanyi bersama. Kaum Pagan di beberapa tempat di Eropa juga menandainya dengan memukul lonceng atau meniup terompet. Sedangkan menurut kepercayaan orang Jerman, jika mereka makan sisa hidangan pesta perayaan New Year’s Eve di tanggal 1 Januari, mereka percaya tidak akan kekurangan pangan selama setahun penuh. Bagi orang kristen yang mayoritas menghuni belahan benua Eropa , tahun baru masehi dikaitkan dengan kelahiran Yesus Kristus atau Isa al- Masih, sehingga agama Kristen sering disebut agama Masehi. Masa sebelum Yesus lahir pun disebut tahun Sebelum Masehi (SM) dan sesudah Yesus lahir disebut tahun Masehi. Bagi orang Persia yang beragama Majūsî (penyembah api), menjadikan tanggal 1 Januari sebagai hari raya mereka yang dikenal dengan hari Nairuz atau Nurus. Penyebab mereka menjadikan hari tersebut sebagai hari raya adalah, ketika Raja mereka, ‘Tumarat’ wafat, ia digantikan oleh seorang yang bernama ‘Jamsyad’, yang ketika dia naik tahta ia merubah namanya menjadi ‘Nairuz’ pada awal tahun. ‘Nairuz’ sendiri berarti tahun baru. Kaum Majūsî juga meyakini, bahwa pada tahun baru itulah, Tuhan menciptakan cahaya sehingga memiliki kedudukan tinggi. Kisah perayaan mereka ini direkam dan diceritakan oleh al-Imâm an- Nawawî dalam buku Nihâyatul ‘Arobdan al-Muqrizî dalam al- Khuthoth wats Tsâr. Di dalam perayaan itu, kaum Majūsî menyalakan api dan mengagungkannya –karena mereka adalah penyembah api. Kemudian orang-orang berkumpul di jalan-jalan, halaman dan pantai, mereka bercampur baur antara lelaki dan wanita, saling mengguyur sesama mereka dengan air dan khomr (minuman keras). Mereka berteriak-teriak dan menari-nari sepanjang malam. Orang-orang yang tidak turut serta merayakan hari Nairuz ini, mereka siram dengan air bercampur kotoran. Semuanya dirayakan dengan kefasikan dan kerusakan. Bagaimana sikap kita? Setelah kita mengetahui bahwa tradisi Perayaan 1 januari merupakan Perayaan yang terkait dengan ritual keagamaan dan budaya dari kufar ,dan adanya larangan untuk menyerupai sebuah kaum. maka sebaiknya kita tidak perlu ikut ikutan merayakannya apalagi meniru budaya dari kaum kufar. semoga kita semua senantiasa ingat Firman Allah ini : ﺎَﻟَﻭ َﻚَﻟ َﺲْﻴَﻟ ﺎَﻣ ُﻒْﻘَﺗ َﺮَﺼَﺒْﻟﭐَﻭ َﻊْﻤَّﺴﻟﭐ َّﻥِﺇ ۚ ٌﻢْﻠِﻋ ۦِﻪِﺑ
ﺎًۭﻟﻮُٔـْﺴَﻣ ُﻪْﻨَﻋ َﻥﺎَﻛ َﻚِﺌَٰٓﻟ۟ﻭُﺃ ُّﻞُﻛ َﺩﺍَﺆُﻔْﻟﭐَﻭ Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya hadîts yang melarang menyepakati perayaan kaum kuffâr banyak sekali.
Diantaranya adalah : ﻦﻋ ﺲﻧﺃ ﻦﺑ ﻚﻟﺎﻣ – ﻲﺿﺭ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻨﻋ – :ﻝﺎﻗ ﻡﺪﻗ ﻝﻮﺳﺭ ﻪﻠﻟﺍ – ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ – ،ﺔﻨﻳﺪﻤﻟﺍ ﻢﻬﻟﻭ ﻥﺎﻣﻮﻳ ﻥﻮﺒﻌﻠﻳ ،ﺎﻤﻬﻴﻓ :ﻝﺎﻘﻓ ﺎﻣ ﻥﺍﺬﻫ ،ﻥﺎﻣﻮﻴﻟﺍ :ﺍﻮﻟﺎﻗ ﺎﻨﻛ ﺐﻌﻠﻧ ﺎﻤﻬﻴﻓ ﻲﻓ .ﺔﻴﻠﻫﺎﺠﻟﺍ ﻝﺎﻘﻓ ﻝﻮﺳﺭ ﻪﻠﻟﺍ – ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ :– ﻥﺇ) ﻪﻠﻟﺍ ﺪﻗ ﻢﻜﻟﺪﺑﺃ ﺎﻤﻬﺑ ًﺍﺮﻴﺧ ،ﺎﻤﻬﻨﻣ (ﺮﻄﻔﻟﺍ ﻡﻮﻳﻭ ،ﻰﺤﺿﻷﺍ ﻡﻮﻳ Dari Anas bin Mâlik radhiyallâhu ’anhu beliau berkata : Rasūlullâh Shallâllâhu ’alahi wa Sallam tiba di Madînah dan mereka memiliki dua hari yang mereka bermain-main di dalamnya. Lantas beliau bertanya, ”dua hari apa ini?”. Mereka menjawab, ”Hari dahulu kami bermain-main di masa jahiliyah.” RasūlullâhShallâllâhu ’alaihi wa Sallam mengatakan : ”Sesungguhnya Allôh telah menggantikan kedua hari itu dengan dua hari yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari idul adhhâ dan
idul fithri.” [Shahîh riwayat Imâm Ahmad, Abū Dâwud, an-Nasâ`î dan al- Hâkim.] Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullâhu berkata : ﻪﺟﻮﻓ ﺔﻟﻻﺪﻟﺍ ﻥﺃ ﻦﻴﻣﻮﻴﻟﺍ ﻦﻴﻴﻠﻫﺎﺠﻟﺍ ﻢﻟ ﺎﻤﻫﺮﻘﻳ ﻝﻮﺳﺭ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ – ﻪﻠﻟﺍ ﻢﻬﻛﺮﺗ ﻻﻭ – ﻢﻠﺳﻭ ﻪﻴﻠﻋ ﻥﻮﺒﻌﻠﻳ ﺎﻤﻬﻴﻓ ﻰﻠﻋ ،ﺓﺩﺎﻌﻟﺍ ﻞﺑ ﻝﺎﻗ ﻥﺇ ﻪﻠﻟﺍ ﺪﻗ ﻢﻜﻟﺪﺑﺃ ،ﻦﻳﺮﺧﺁ ﻦﻴﻣﻮﻳ ﺎﻤﻬﺑ ﺀﻲﺸﻟﺍ ﻦﻣ ﻝﺍﺪﺑﻹﺍﻭ ﻲﻀﺘﻘﻳ ﻙﺮﺗ ﻝﺪﺒﻤﻟﺍ ،ﻪﻨﻣ ﺫﺇ ﻻ ﻊﻤﺠﻳ ﻦﻴﺑ ﻝﺪﺒﻟﺍ .ﻪﻨﻣ ﻝﺪﺒﻤﻟﺍﻭ ”Sisi pendalilan hadîts di atas adalah, bahwa dua hari raya jahiliyah tersebut tidak disetujui oleh RasūlullâhShallâllâhu ’alaihi wa Sallam dan Rasūlullâh tidak meninggalkan (memperbolehkan) mereka bermain-main di dalamnya sebagaimana biasanya. Namun beliau menyatakan bahwa sesungguhnya Allôh telah mengganti kedua hari itu dengan dua hari raya lainnya. Penggantian suatu hal mengharuskan untuk meninggalkan sesuatu yang diganti, karena suatu yang mengganti dan yang diganti tidak akan bisa bersatu.” Adapun âtsar sahabat dan ulama salaf dalam masalah ini, sangatlah banyak. Diantaranya adalah ucapan ’Umar radhiyallâhu ’anhu, beliau berkata : ﻢﻫﺪﻴﻋ ﻲﻓ ﻪﻠﻟﺍ ﺀﺍﺪﻋﺃ ﺍﻮﺒﻨﺘﺟﺍ ”Jauhilah hari-hari perayaan musuh- musuh Allôh.” [Sunan al- Baihaqî IX/234]. ’Abdullâh bin ’Amr radhiyallâhu ’anhumâ berkata : ﻦﻣ ﻰﻨﺑ ﺩﻼﺒﺑ ﻢﺟﺎﻋﻷﺍ ﻊﻨﺻﻭ ﻢﻫﺯﻭﺮﻴﻧ ﻢﻬﻧﺎﺟﺮﻬﻣﻭ ﻪﺒﺸﺗﻭ ، ﻰﺘﺣ ﻢﻬﺑ ﻚﻟﺬﻛ ﻮﻫﻭ ﺕﻮﻤﻳ ﺔﻣﺎﻴﻘﻟﺍ ﻡﻮﻳ ﻢﻬﻌﻣ ﺮِﺸُﺣ ”Barangsiapa yang membangun negeri orang-orang kâfir, meramaikan peringatan hari raya nairuz (tahun baru) dan karnaval mereka serta menyerupai mereka sampai meninggal dunia dalam keadaan demikian. Ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” [Sunan al- Baihaqî IX/234]. Imâm Muhammad bin Sîrîn berkata : : ﻲﺗُﺃ ﻰﻠﻋ ﻲﺿﺭ- ﻪﻠﻟﺍ -ﻪﻨﻋ ﺔﻳﺪﻬﺑ .ﺯﻭﺮﻴﻨﻟﺍ ﻝﺎﻘﻓ : ﺎﻣ ﺍﺬﻫ ؟ ﺍﻮﻟﺎﻗ : ﺎﻳ ﺮﻴﻣﺃ ﻦﻴﻨﻣﺆﻤﻟﺍ ﺍﺬﻫ ﻡﻮﻳ ﺯﻭﺮﻴﻨﻟﺍ . ﻝﺎﻗ : ﺍﻮﻌﻨﺻﺎﻓ ﻞﻛ ﻡﻮﻳ ًﺍﺯﻭﺮﻴﻓ . ﺯﻭﺮﻴﻧ : ﻝﻮﻘﻳ ﻥﺃ ﻩﺮﻛ : ﺔﻣﺎﺳﺃ ﻝﺎﻗ ’’Alî radhiyallâhu ’anhu diberi hadiah peringatan Nairuz (Tahun Baru), lantas beliau berkata : ”apa ini?”. Mereka menjawab, ”wahai Amîrul Mu’minîn, sekarang adalah hari raya Nairuz.” ’Alî menjawab, ”Jadikanlah setiap hari kalian Fairuz .” Usâmah berkata : Beliau (’Alî mengatakan Fairuz karena) membenci mengatakan ”Nairuz”. [Sunan al-Baihaqî IX/234]. Imâm Baihaqî memberikan komentar : ﻲﻓﻭ ﺍﺬﻫ ﺔﻫﺍﺮﻜﻟﺍ ﺺﻴﺼﺨﺘﻟ ﻡﻮﻳ ﻚﻟﺬﺑ ﻢﻟ ﻪﺑ ًﺎﺻﻮﺼﺨﻣ ﻉﺮﺸﻟﺍ ﻪﻠﻌﺠﻳ ”Ucapan (’Alî) ini menunjukkan bahwa beliau membenci mengkhususkan hari itu sebagai hari raya karena tidak ada syariat yang mengkhususkannya.” Apabila demikian ini sikap manusia- manusia terbaik, lantas mengapa kita lebih menerima pendapat dan ucapan orang-orang yang jâhil dan mengikuti budaya kaum kuffâr daripada ucapan para sahabat yang mulia ini. Hari Raya Kita Adalah Idul Fithri dan Idul Adhhâ serta Jum’at Di dalam hadîts yang diriwayatkan oleh Ummul Mu’minîn, ’Â`isyah ash- Shiddîqah binti ash- Shiddîqradhiyallâhu ’anhumâ, beliau menceritakan bahwa ayahanda beliau, Abū Bakr radhiyallâhu ’anhumengunjungi Rasūlullâh. Kemudian Abū Bakr mendengar dua gadis jâriyah menyanyi dan mengingkarinya. Mendengar hal ini, Rasūlullâh Shallâllâhu ’alaihi wa Sallam bersabda : ﺎﻳ ﺎﺑﺃ ﺮﻜﺑ ! ﻥﺇ ﻞﻜﻟ ﻡﻮﻗ ًﺍﺪﻴﻋ ﻥﺇﻭ ﺎﻧﺪﻴﻋ ﺍﺬﻫ ﻡﻮﻴﻟﺍ ”Wahai Abū Bakr, sesungguhnya setiap kaum itu mempunyai hari raya dan hari
raya kita adalah pada hari ini.” [HR Bukhârî]. Dari hadîts di atas, ada dua hal yang bisa kita petik : Pertama, sabda Rasūlullâh Shallâllâhu ’alaihi wa Sallam : ”Sesungguhnya setiap kaum itu mempunyai hari raya” menunjukkan bahwa setiap kaum itu memiliki hari raya sendiri-sendiri. Hal ini sebagaimana firman Allôh Ta’âlâ : ًﺎﺟﺎَﻬْﻨِﻣَﻭ ًﺔَﻋْﺮِﺷ ْﻢُﻜْﻨِﻣ ﺎَﻨْﻠَﻌَﺟ ٍّﻞُﻜِﻟ ”Untuk tiap-tiap (ummat) diantara kalian ada aturan dan jalannya yang terang (tersendiri).” [QS al-Mâ`idah : 48]. Ayat di atas menunjukkan bahwa Allôh memberikan aturan dan jalan sendiri-sendiri secara khusus. KataLâm ( ِﻝ) pada kata Likullin ( ٍّﻞُﻜِﻟ ) menunjukkan makna ikhtishâsh (pengkhususan).
Apabila orang Yahūdi memiliki hari raya dan orang Nashrâni juga memiliki hari raya, maka hari-hari raya itu adalah khusus bagi mereka dan tidak boleh bagi kita, kaum muslimin, ikut turut serta dalam perayaan mereka, sebagaimana kita tidak boleh ikut dalam aturan dan jalan mereka. Kedua, sabda Rasūlullâh Shallâllâhu ’alaihi wa Sallam : ﻥﺇﻭ ﺎﻧﺪﻴﻋ ﺍﺬﻫ ﻡﻮﻴﻟﺍ (Dan hari raya kita adalah pada hari ini”), dalam bentuk ma’rifah (definitif) dengan lâm dan idhâfah menunjukkan hasyr (pembatasan),
yaitu bahwa jenis hari raya kita dibatasi hanya pada hari itu. Dan hari tersebut di sini masuk pada cakupan hari raya ’îdul Fithri dan ’îdul Adhhâ, seperti dalam perkataan para ulama fikih : ﺪﻴﻌﻟﺍ ﻡﻮﻳ ﻡﻮﺻ ﺯﻮﺠﻳ ﻻ ”Tidak boleh berpuasa pada hari raya”. Maka maksudnya tentu saja, tidak boleh berpuasa pada dua hari raya ’Idul Fithri dan ’Idul Adhhâ. Dalîl lainnya adalah hadîts Anas bin Mâlik : ﻦﻋ ﺲﻧﺃ ﻦﺑ ﻚﻟﺎﻣ – ﻲﺿﺭ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻨﻋ – :ﻝﺎﻗ ﻡﺪﻗ ﻝﻮﺳﺭ ﻪﻠﻟﺍ – ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ – ،ﺔﻨﻳﺪﻤﻟﺍ ﻢﻬﻟﻭ ﻥﺎﻣﻮﻳ ﻥﻮﺒﻌﻠﻳ ،ﺎﻤﻬﻴﻓ :ﻝﺎﻘﻓ ﺎﻣ ﻥﺍﺬﻫ ،ﻥﺎﻣﻮﻴﻟﺍ :ﺍﻮﻟﺎﻗ ﺎﻨﻛ ﺐﻌﻠﻧ ﺎﻤﻬﻴﻓ ﻲﻓ .ﺔﻴﻠﻫﺎﺠﻟﺍ ﻝﺎﻘﻓ ﻝﻮﺳﺭ ﻪﻠﻟﺍ – ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ :– ﻥﺇ) ﻪﻠﻟﺍ ﺪﻗ ﻢﻜﻟﺪﺑﺃ ﺎﻤﻬﺑ ًﺍﺮﻴﺧ ،ﺎﻤﻬﻨﻣ (ﺮﻄﻔﻟﺍ ﻡﻮﻳﻭ ،ﻰﺤﺿﻷﺍ ﻡﻮﻳ Dari Anas bin Mâlik radhiyallâhu ’anhu beliau berkata : Rasūlullâh Shallâllâhu ’alahi wa Sallam tiba di Madînah dan mereka memiliki dua hari yang mereka bermain-main di dalamnya. Lantas beliau bertanya, ”dua hari apa ini?”. Mereka menjawab, ”Hari dahulu kami bermain-main di masa jahiliyah.” RasūlullâhShallâllâhu ’alaihi wa Sallam mengatakan : ”Sesungguhnya Allôh telah menggantikan kedua hari itu dengan dua hari yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari idul adhhâ dan
idul fithri.” [Shahîh riwayat Imâm Ahmad, Abū Dâwud, an-Nasâ`î dan al- Hâkim.] Adapun Jum’at, maka termasuk hari raya kaum muslimin yang berulang- ulang dalam tiap pekannya. Sehingga dengannya telah cukup bagi kita dan tidak mencari hari-hari perayaan lainnya. Dalîl hal ini adalah, sabda Nabî yang mulia Shallâllâhu ’alahi wa Sallam : ﻞﺿﺃ ﻪﻠﻟﺍ ﻦﻋ ﺔﻌﻤﺠﻟﺍ ﻦﻣ ﻥﺎﻛ ﺎﻨﻠﺒﻗ ، ﻥﺎﻜﻓ ﺩﻮﻬﻴﻠﻟ ﻡﻮﻳ ،ﺖﺒﺴﻟﺍ ﻥﺎﻛﻭ ﻯﺭﺎﺼﻨﻠﻟ ﻡﻮﻳ ﺪﺣﻷﺍ ﺀﺎﺠﻓ ﻪﻠﻟﺍ ،ﺎﻨﺑ ﺎﻧﺍﺪﻬﻓ ﻪﻠﻟﺍ ﻡﻮﻴﻟ ،ﺔﻌﻤﺠﻟﺍ ﻞﻌﺠﻓ ﺔﻌﻤﺠﻟﺍ ﻡﻮﻳ ﺎﻨﻟ ﻊﺒﺗ ﻢﻫ ﻚﻟﺬﻛﻭ ، ﺪﺣﻷﺍﻭ ﺖﺒﺴﻟﺍﻭ ،ﺔﻣﺎﻴﻘﻟﺍ ﻦﺤﻧ ﻥﻭﺮﺧﻵﺍ ﻦﻣ ﻞﻫﺃ ﺎﻴﻧﺪﻟﺍ ، ﻢﻬﻟ ﻲﻀﺘﻘﻤﻟﺍ ،ﺔﻣﺎﻴﻘﻟﺍ ﻡﻮﻳ ﻥﻮﻟﻭﻷﺍﻭ ”Alloh simpangkan dari hari Jum’at umat sebelum kita, dahulu Yahudi memiliki (hari agung) pada hari Sabtu dan Nashrani pada hari Ahad. Kemudian Allôh datangkan kita dan Alloh anugerahi kita dengan hari Jum’at, lantas Alloh jadikan hari Jum’at, Sabtu dan Ahad. Demikianlah, mereka adalah kaum yang akan mengekor kepada kita pada hari kiamat sedangkan kita adalah umat yang terakhir dari para penduduk dunia namun umat yang awal pada hari kiamat, yang diadili (pertama kali) sebelum makhluk-makhluk lainnya. [HR Muslim] Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata,
Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda : ﻥﺇ ﻡﻮﻳ ﺍﺬﻫ ﻪﻠﻌﺟ ﺪﻴﻋ ﻦﻴﻤﻠﺴﻤﻠﻟ ﻪﻠﻟﺍ ﺀﺎﺟ ﻦﻤﻓ …ﻞﺴﺘﻐﻴﻠﻓ ﺔﻌﻤﺠﻟﺍ ”Sesungguhnya hari ini adalah hari ’Ied yang Alloh jadikan bagi kaum Muslimin, barangsiapa yang mendapati hari Jum’at hendaknya ia mandi…” [HR Ibnu Majah dalam Shahih at-Targhib I/298]. Semoga setelah membaca tulisan in,kita bisa menentukan sikap dalam menyikapi perayaan 1 januari sebagai tahun baru. dan sikap kita bukan atas dasar sekedar ikut ikutan , tetapi pilihan kita adalah yang berdasarkan pengetahuan. karena kita sadar betul bahwa semuanya akan dimintai pertanggungan jawab di Yaumil Hisab kelak.
Minggu, 28 April 2013
lemahnya penegak hukum di indonesia
HUKUM DI INDONESIA Penyakit yang melanda negara ini bukan disebabkan karena Tsunami dan gempa yang berkekuatan 8,7 SR, bukan juga karena meletusnya gunung Merapi atau bahkan karena kebakaran hutan. Tetapi penyakit yang sedang dialami oleh bangsa ini disebabkan karena degradasi nilai- nilai dan moral pancasila. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan, karena degradasi nilai-nilai dan moral pancasila telah terjadi diseluruh elemen masyarakat. Dari mulai para profesional, tokoh masyarakat, para terpelajar, para pendidik, elit politik, bahkan hingga para pemimpin bangsa dan negara. Fakta yang telah menunjukan dari degradasi tersebut adalah pornografi dan pornoaksi yang makin vulgar ditunjukan oleh kalangan muda hingga elit politik, tindakan KKN dimana-mana, kasus mafia hukum dan
peradilan yang tak kunjung selesai, gerakan terorisme oleh salah satu kelompok masyarakat indonesia sendiri dan yang baru-baru ini sedang terjadi adalah kasus mafia hukum dan peradilan yang tidak jelas statusnya, bahkan para tindak pidana dapat melarikan diri sampai ke luar negeri. Ironisnya, surat pencegahan ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenhukum dan HAM dikeluarkan pasca kepergian tersangka dari Indonesia dan itu merupakan buruknya komunikasi di aparat penegak hukum. Selain itu, guna menghindari rumah tahana, sudah menjadi tren yang cukup lama para tersangka kasus korupsi berkelit dengan alasan sakit. Itu semua merupakan sedikit contoh kecil dari gunung es degradasi nilai-nilai dan moral Pancasila telah terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dewasa ini. Belakangan ini, dapat terlihat bagaimana sebenarnya keadaan penegakan hukum di Indonesia yang kian lama kian memburuk. Hal tersebut dipicu oleh lemahnya penegakan hukum seperti pada kasus dana talangan Bank Century, skandal Nazarudin, kasus Nunun Nurbaeti, kasus pegawai pajak Dhana Widyatmaja hingga kasus pemerintah daerah Tanjung Jagung Timur yang hingga saat ini belum terselesaikan. Melalui hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) diketahui bahwa persepsi publik terhadap kondisi politik dan hukum di Indonesia terus memburuk. Salah satu sebab utama dari penurunan persepsi publik terhadap kondisi politik dan penegakkan hukum di Indonesia adalah kian maraknya kasus-kasus korupsi yang melibatkan para elite politik, seperti kasus cek pelawat dan kasus dugaan suap Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Penilaian buruk itu tidak hanya berdasarkan dari hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada pertengahan Desember 2011, tetapi publik juga menilai kinerja pemerintahan dalam pemberantasan korupsi buruk atau sangat buruk dengan proporsi di bawah 50 persen. Padahal, data longitudinal sejak 2005 sampai 2011 menunjukkan proporsi sikap positif publik senantiasa lebih besar dalam isu penanggulangan korupsi yang pada tahun-tahun sebelumnya menunjukan kinerja yang baik dengan mengungkap
dan menuntaskan kasus-kasus korupsi seperti Gayus yang saat ini sedang menjalankan hukumannya. Penanggung jawab penurunan kepercayaan publik ini bukan hanya pemerintah, tetapi semua pihak yang secara langsung berkaitan dengan penegakan hukum, seperti integritas lembaga penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung, pengadilan termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena apa yang dinilai buruk dalam demokrasi Indonesia berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum (rule of law), dan pengawasan terhadap korupsi. Data Governance Indicator World Bank 2011 menunjukkan, dalam sepuluh tahun terakhir demokrasi Indonesia tidak mengalami kemajuan berarti dan masih tetap negatif. Dengan banyaknya kasus korupsi yang terjadi dalam pemerintahan, kepastian hukum rendah, regulasi yang tidak berkualitas, dan inefisiensi penyelenggaraan negara. Jika keadaan ini terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan menurun. Sampai akhir tahun 2009, kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi sangat tinggi, yaitu mencapai angka 83,7 persen dimana banyak kasus korupsi yang dapat terungkap dan terselesaikan. Namun, sejak Januari atau 10 bulan terakhir terjadi penurunan kinerja pemerintah yang tajam sampai 34 persen. Penurun kinerja para penegak hukum terlihat dari beberapa kasus yang ditangani, seperti Bank Century, kasus cicak dan buaya, atau kasus mafia hukum lainnya dan bahkan sangat terlihat dari munculnya kasus suap ketua hakim untuk membebaskan satu pihak yang bersalah. Adanya permainan politik juga menjadi faktor penyebab munculnya berbagai kasus suap untuk melindungi para tindak pidana kelas kakap untuk lepas dari jerat hukumnya. Kasus-kasus yang terjadi di Indonesia sebenarnya hanya sebagian kecilnya dapat terungkap, untuk kasus-kasus yang lebih besar belum dapat terungkap karena masih dilindungi oleh para tangan kanannya
yang terlebih dahulu terjerat kasus. Lembaga penegak hukum seperti hakim pun kini dapat dibayar untuk melepaskan para koruptor dari jerat hukumnya. Sedang kan untuk rakyat biasa yang tidak berkecukupan di beri hukuman yang berat hanya karena seorang nenek mencuri beberapa biji kopi dari perkebunan. Kasus ini sebenarnya tidak layak untuk masuk ke dalam meja hijau. Hal ini mencerminkan bahwa penegak hukum di Indonesia, sangat tidak bermutu karena tidak bisa memilah mana kasus yang seharusnya masuk ke pengadilan dan mana kasus yang seharusnya dapat di selesaikan secara
manusiawi. Sungguh sangat ironis, jika menjabar kasus-kasus seperti itu yang masih saja terjadi hingga saat ini. Masyarakat juga menilai, hukuman terhadap koruptor sejauh ini tidak adil. Rakyat umumnya menginginkan koruptor dihukum seberat-beratnya, setidaknya dihukum seumur hidup, untuk menciptakan efek jera dan tak akan tumbuh koruptor-koruptor yang baru yang berani mengambil uang rakyatnya. salah satu aspek yang jarang dilihat dalam pemberantasan korupsi adalah sistem pemenjaraan atau lembaga pemasyarakatan. Hukuman sosial juga penting bagi terpidana koruptor agar berefek jera. Penilaian yang buruk terhadap integritas lembaga penegak hukum sebenarnya sudah tidak asing lagi. Lembaga survei lain, seperti Transparency International, juga pernah menilai tingkat korupsi di Indonesia yang semakin meningkat. Untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah dengan mensinkronkan antara sistem, pembuat hukum dan pelaksananya. Selain itu, dengan diterapkannya hukuman dengan memiskinkan para terdakwa kasus mavia hukum. Sanksi ini bertujuan untuk para calon koruptor dan terdakwa jera untuk melakukan korupsi. Karena apabila ketiga komponen utama dalam hukum tersebut sudah sinkron, maka negara akan sembuh kembali seperti semula. Dari kasus di atas, dapat digambarkan bagaimana sebenarnya keadaan penegakan hukum di Indonesia. Maka perlu adanya strategi yang harus dilakukan agar kasus-kasus hukum dapat diminimalisir, salah satunya dengan adanya transparansi penyidikan. Masalah transparansi proses penyidikan sangat penting dilakukan untuk membangun integritas lembaga penegak hukum yang bersih. Tanpa adanya transparansi penyidikan, penyalahgunaan kewenangan dan praktik koruptif mudah saja terjadi didalamnya. Oleh karena itu, transparansi penyidikan dalam penegakan hukum perlu terus dibangun dan dikembangkan untuk menjaga dan mengontrol integritas penegak hukum. Tidak hanya transparansi penyidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan praktik koruptif, tetapi untuk pencegah tindak korupsi perlu diadakannya transparansi sistem pembayaran dalam pemerintahan agar uang rakyat tidak masuk ke dalam kantong para pemilik kekuasaan. Dengan dibuatnya sistem pembayaran pajak yang langsung masuk ke dalam kas negara tanpa perantara pegawai pajak akan dapat meminimalisir kasus korupsi dalam institusi perpajakan Indonesia.